Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat Larang Minuman Alkohol Dijual Bebas

Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 21 Jan 2018 - 20:16:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

50arwani.jpg

Arwani Thomafi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi mengatakan, seluruh Fraksi yang ada di DPR dan pemerintah secara bulat setuju melarang penjualan minuman beralkohol (minol) dijual di tempat-tempat bebas.

Jadi, tegas Arwani, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas.

"Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol di warung-warung," kata Arwani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Politisi PPP ini menyatakan, Pansus RUU Minuman Beralkohol sampai saat ini masih terus bekerja untuk menyepakati beberapa poin untuk pengesahan. Poin krusial tersebut salah satunya terkait dengan penamaan judul RUU apakah menggunakan nomenklatur larangan minuman beralkohol atau pengendalian dan pemgawasan minuman beralkohol, serta tanpa ada dua nomenklatur tersebut.

Arwani juga mengatakan, Fraksi seperti PPP, PKS, dan PAN sepakat untuk memakai nomenklatur larangan. Sedangkan, Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan NasDem sepakat menggunakan nomenklatur pengendalian dan pengawasan.

"Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel larangan dan pengendalian dan pengawasan yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB," terangnya.

Lebih jauh, Arwani mengungkapkan munculnya RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiator dari Fraksi PPP yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014. Namun karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas.

"Usulan tersebut kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator. Praktis, sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS," tandasnya.

Diketahui, pada tahun 2015, DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan terbentuklah Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini terus bekerja lantara ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen. (icl)

tag: #minuman-beralkohol   #miras   #ppp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement