TSGaleri

Vonis Mati Anak Dibawah Umur

Oleh Indra Kusuma pada hari Sabtu, 28 Mar 2015 - 18:50:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

80KONTRAS.jpg

Aktivis Kontras, Satrio Wirataru dan Alex Argo Hernowo menunjukkan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Aktivis Kontras, Satrio Wirataru dan Alex Argo Hernowo memberikan keterangan kepada sejumlah media di Kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (28/3/2015). Kontras membeberkan update temuan terkait dugaan rekayasa kasus yang berujung vonis mati terhadap Yusman Telaungbanua dan Rosula Hia.

Dalam investigasi di Nusakambangan, Riau dan Nias, Kontras menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus, diantaranya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Yusman Telaumbanua,Yusman dipaksa mengakui bahwa dia berusia 19 tahun. Kontras menilai bahwa pengakuan tersebut dikarenakan adanya tekanan dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yusman. Padahal usia Yusman sebenernya masih 16 tahun.

tag: #Kontras   #Hukuman mati  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement