Opini

Ferdinand : Freeport dan Newmont Penjajah Ekonomi

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 27 Mar 2015 - 13:50:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

24Ferdinand Hutahaen.jpg

Direktur eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahaean (Sumber foto : syamsul bachiar)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perpanjangan ijin ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport dan PT Newmont adalah bukti nyata pemerintah berada dalam tekanan asing. Dengan kata lain, telah terjadi penjajahan ekonomi nasional.

Menurut pengamat Energi Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, tekanan asing ini harus dilawan. Karena itu pemerintah jangan sampai lemah. "Penjajahan ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus menurus," ujarnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (27/03/2015).

Lebih jauh kata Ferdinan, baik Freeport maupun Newmont telah mengekploitasi sumber daya alam di Papua dan NTB. Namun masyarakat di sana tetap saja miskin dan tak menikmati hasilnya. "Dua perusahaan asing mendapat dukungan oknum pejabat negara.  Kuatnya para penjajah itu semakin ditopang oleh lemahnya pemerintah dan munculnya Soekarnois gadungan," tandas dia.

Ferdinand mengaku kecewa dengan kabinet kerja Jokowi. "Mulut bicara Soekarnois. Tapi fakta dan kebijakannya cenderung neolib," tegas mantan Barisan Relawan  Jokowi Presiden.

Oleh karena itu, Ferdinand berharap Presiden Jokowi agar segera mewujudkan janjinya terkait Trisakti. "Jangan sampai hanya celotehan-celotehan tidak  bermutu," ucapnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani perpanjangan kontrak selama 6 bulan ke depan untuk dua perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia yakni Freeport dan Newmont. (ec)  

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #Kisruh Pertambangan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement