Berita

Aboe : Denny Harus Hormati Proses Hukum

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 25 Mar 2015 - 11:57:29 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94Abubakar Al-Habsy 001.jpg

Aboe Bakar Al Habsy, anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana harus ditangani secara profesional. Karena itu proses penyidikan tetap harus berjalankan.  Hari ini kepolisian sudah menetapkan Deny menjadi  tersangka korupsi terkait kasus pengadaan sistem paspor electronik (payment gateway)  pada 2014 yang merugikan negara sekitar R32,93 miliar.  "Memperhatikan proses peradilan yang fair dengan memberlakukan orang secara equality before the law akan menjadi tolok ukur," kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Selain itu, anggota Fraksi PKS ini meminta kepada Denny Indrayana untuk mematuhi proses hukum. Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak untuk dituntut secara profesional. "Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada," jelasnya.

Seperti diketahui, sistem payment gatwey merupakan sebuah aplikasi pembuatan paspor secara elektronik yang dibuat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.  Aplikasi ini digulirkan untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi atau pungutan liar dalam pembuatan paspor. Hal ini juga dianggap mampu untuk mempercepat pembuatan paspor.  Proyek tersebut disebut-sebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp32,93 miliar. Serta ada pula berupa pungutan liar sekira Rp605 juta.

Denny yang ketika itu duduk sebagai Wamenkumham bertindak sebagai pengarah bukan pimpinan proyek. Permainan Denny ini pun tercium dan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri pada Selasa 10 Januari 2015, dengan laporan LP/166/2015/Bareskrim.  Proyek ini dilaksanakan oleh PT Nusa Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet Telkom Indonesia (FINNET) mulai Juli hingga Oktober 2014.

Bareskrim Polri kemudian maraton menelusuri laporan Andi dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dalam proyek bernilai miliaran itu.  Setidaknya ada 21 saksi termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin yang sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Keterangan saksi serta alat bukti lainnya ternyata menyimpulkan Denny dalam gelar perkara layak untuk ditetapkan sebagai tersangka . "Terhadap Prof. DI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan payment gateway di Kemenkumham tahun 2014," ujar Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (24/3/2015).

Implementasi payment gateway di Kemenkumham dianggap telah mengabaikan resiko hukum yang menyebabkan pihak vendor sebagai pelaksana implementasi payment gateway untuk menampung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga merugikan keuangan negara.

Adapun Pasal disangkakan terhadap Denny yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/226/II/2015/Bareskrim, tanggal 24 Februari 2015. (ec)

tag: #Kasus Denny Indrayana  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement