Berita

BK DPD RI Bentuk TPF Kasus Arya Wedakarma

Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 16 Des 2017 - 07:01:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

43arya.jpg

Arya Wedakarna (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Kehormatan DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan pihaknya telah memutuskan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus persekusi Ustaz Abdul Somad yang diduga melibatkan senator asal Bali Arya Wedakarna.

"Rapat pleno BK memutuskan membentuk Tim Pencari Fakta," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2017).

Lanjut Dedi, tugas dari TPF itu akan mengumpulkan bukti-bukti tindakan dugaan yang dilakukan oleh Arya. Nanti, setelah bukti-bukti terkumpul BK DPD RI akan mengambil keputusan.

"Tugasnya sudah diatur oleh tata tertib dan tata beracara, antara lain mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, meminta keterangan dari yang bersangkutan, meminta keterangan dari para pelapor, melakukan telaah atas hasil temuan tim dan melaporkan hasil nya di pleno BK untuk mendapatkan keputusan," jelasnya.

Lebih jauh Dedi menjelaskan, meski nanti DPD RI akan memasuki massa reses pihaknya tetap akan bekerja untuk mengungkap kasus persekusi itu. Ia pun mengungkapkan TPF itu terdiri dari tujuh anggota.

"Mengingat pentingnya masalah ini, meskipun sejak tgl 21/12/17 DPD akan memasuki masa reses, tapi TPF akan tetap bekerja dalam masa reses ini. TPF diharapkan dapat melaporkan hasil kerjanya pada penutupan Masa sidang di bulan Maret," tandas senator daru Sumatera Utara itu. (icl)

tag: #dpd   #persekusi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement