Berita

Kuasa Hukum Setnov Sesalkan Sidang Dakwaan Tetap Digelar

Oleh M Anwar pada hari Rabu, 13 Des 2017 - 10:27:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

30Maqdir-Ismail-pengacara-Setya-Novanto-37624-750x536.jpg

Maqdir Ismail (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyesalkan kliennya yang akan segera menjalani sidang. Padahal saat ini, proses praperadilan masih berjalan.

"Ini kan sesuatu yang patut disesali karena ini bukan tindakan yang bijak. Mestinya pihak KPK tidak melimpahkan terlebih dulu perkara ini sambil menunggu putusan praperadilan, bagaimanapun juga ini kan hak orang untuk dapat keadilan dalam arti menguji apakah penetapan tersangka sah atau tidak," kata Maqdir sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

"Dengan kata lain apakah prosedur atau prosesnya benar atau tidak ketika ditetapkan sebagai tersangka. Kalau itu prosesnya benar kemudian dianggap sah ini yang akan ikut terus sampe terbawa putusan pengadilan. Ini bukan satu cara penegakan hukum yang baik. Ini yang harus kita cermati," sambungnya.

Dia pun mempertanyakan alasan KPK yang menurutnya tergesa-gesa melimpahkan berkas Novanto ke pengadilan. "Begini, bukan soal dasar hukumnya. Ini kita bicara soal kepatutan. KPK tahu bahwa dalam perkara ini mereka sedang menghadapi praperadilan ya kan. Apa sih kegentingan memaksa sehingga dalam waktu satu hari sejak diterima berkas perkara dan oleh penuntut umum sehingga pada hari yang sama itu dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Nggak ada kegentingan memaksa," paparnya.

Maqdir menyebut kasus Novanto bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Padahal seharusnya hukum acara melindungi hak asasi tersangka maupun terdakwa.
"Nah proses dan penegakan hukum dan prosedur yg dilalui ini. Ini kan tidak akan mendidik. Jangan lupa hukum acara itu untuk melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa dengan cara membatasi kewenangan dari penegakan hukum yang bisa sewenang-wenang. Itu intinya," urainya.

Maqdir juga menyebut sikap 'tergesa-gesa' KPK ini hanya untuk menunjukkan kewenangan yang mereka miliki. Apalagi estafet sebagai pengacara Novanto juga baru saja didapatkannya. "Apa sih kepentingan mendesaknya KPK melimpahkan perkara ini ke pengadilan? nggak ada! Ini lebih kepada mau menang-menangan saja kan. Karena mereka punya kewenangan, kewenangan itu yang mereka gunakan," ujar Maqdir.

"Saudara-saudara bisa bayangkan saya ini diminta begitu juga dengan Pak Yunadi ketika itu hari Selasa malam supaya penyerahan tahap kedua itu dilaksanakan apa gunanya? Kok kayak nggak ada matahari akan terbit besok pagi. Ini kan persoalan kita," protesnya.

Dia pun berharap sidang pembacaan dakwaan ini ditunda selama satu minggu. Karena kondisi kliennya memang sedang tidak fit. "Kemarin sih beliau agak batuk saja, saya belum tahu perkembangan berikutnya," jelas Maqdir.

Maqdir menampik permintaan penundaan sidang itu dengan alasan menunggu proses praperadilan. Namun lebih ke alasan kesehatan Novanto. "Oh nggak, nggak lebih daripada situasional kalau orang sakitkan nggak bisakan. Kira-kira begini prinsip dasarnya seseorang itu nggak bisa diperiksa oleh penyidik atau penuntut umum atau oleh hakim, ketika orang itu dalam kondisi sakit. Karena orang sehat sajalah yang bisa diperiksa termasuk di pengadilan," katanya.

Meski begitu Maqdir mengaku akan menerima hasil keputusan praperadilan. Jika praperadilan gugur di PN Jakarta Selatan maka pengacara akan menerima putusan hakim. "Ya, itu saya kira satu hal yang harus kita terima, karena begitu praperadilan digugurkan tidak ada upaya hukum lain lagi," kata Maqdir.(aim)

tag: #korupsi-ektp   #kpk   #kpk-vs-setnov   #setya-novanto  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement