Jakarta

Yayasan Sumber Waras tak Mau Kembalikan Rp 191 Miliar

Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Rabu, 29 Nov 2017 - 04:48:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

2rssw.jpg

RS Sumber Waras (Sumber foto : Istimewa)

 

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani membenarkan bahwa pikahnya telah mengirimkan surat tagihan kelebihan pembayaran lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sebesar Rp 191 miliar.

Menurutnya, penerbitan surat tagihan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Iya (sudah), itu kan rekomendasi BPK. Kita sudah bersurat ada instruksi gubernurnya waktu itu Pak Djarot (Gubernur DKI), instruksi gubernur itu kita sudah ikuti, makanya kita bersurat ke pihak Sumber Waras," kata Een saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/11/2017)

Een menjelaskan, berdasarkan temuan BPK, Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) merupakan pihak yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Akan tetapi, kata Een, pihak YKSW tidak bersedia lantaran merasa transaksi pengadaan lahan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sudah clear.

"Tapi jawaban dari Sumber Waras tidak mau, tidak setuju karena menurut Sumber Waras tidak ada permasalahan, sudah sesuai dengan aturan," katanya.

Dengan demikian, tambah Een, saat ini pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya karena masih menunggu kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Jadi kemarin saya sudah lapor ke Pak Sandi dan sudah disampaikan ke Pak Anies sepertinya dan itu (masalah hukum) minta diselesaikan dulu sebelum dibangun. Jadi kalau harus dikembalikan (kelebihan pembayaran) ya dikembalikan dulu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, R Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Pemprov DKI telah melaporkan upaya tindak lanjut atas kewajiban pengembalian uang kelebihan pembelian lahan milik YKSW tersebut.

Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov DKI, termasuk akan dibatalkan atau tidaknya proses jual beli lahan Sumber Waras harus berdasarkan rekomendasi BPK setelah pemantauan pada semester ini usai. (icl)

tag: #aniessandi   #dki-jakarta   #rs-sumber-waras  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement