Bisnis

Komisi VI DPR Belajar Perkoperasian ke Perancis

Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 23 Nov 2017 - 10:04:51 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

17PANJA-KOPERASI-DPR-KE-PRANCIS.jpg

Ketua Rombongan Panja RUU Perkoperasian DPR Bowo Sidik Pangarso menyerahkan cindera mata kepada Direktur Koperasi Sondiaal Frederic Chausson. (Sumber foto : kemenkop)

Komisi VI DPR Belajar Perkoperasian ke Perancis

 

PARIS (TEROPONGSENAYAN) --  Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian Komisi VI DPR mengakui kinerja koperasi-koperasi di Perancis sangat baik. Bahkan mampu menjadi ujung tombak perekonomian nasional negeri itu. Hal itu ditandai PDB koperasi mampu menyumbang 12% PDB nasional.

 

Ketua Rombongan Panja Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan banyak hal yang dapat dipetik dari kunjungannya ke sektor perkoperasian di Perancis. Capaian kinerja koperasi di Perancis menjadi masukan bagi penyusunan RUU Perkoperasian yang tengah digodok oleh Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI. Karena itu, diharapkan dari kunjungan kerja tersebut,  pemerintah dan DPR bisa  menghasilkan RUU Perkoperasian yang sesuai harapan masyarakat.

 

“Indonesia sebagai  negara yang sedang memperkuat dan mengembangkan koperasi dapat mempelajari dan mengambil contoh baik dari apa yang telah di praktekkan negara Prancis dalam menjadikan koperasi sebagai salah satu ujung tombak perekonomian nasional,” kata  Bowo dalam laporannya dari Paris yang diterima TeropongSenayan (22/11/2017).

 

Bowo menegaskan  RUU Perkoperasian akan memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan sanksi tegas. RUU juga diharapkan bisa mengatur kestabilan harga, ada batasan harga tertinggi dan terendah sehingga tidak merugikan anggota koperasi. 

 

Saat ini, koperasi di Perancis menghasilkan perputaran uang hingga 300 miliar euro per tahun. Terdapat lebih dari 22.500 koperasi di sana dengan jumlah anggota mencapai 26 juta orang, dan jumlah pegawai sekitar 1,2 juta orang. 

 

Dari kunjungan itu, Panja menilai keberhasilan koperasi di Prancis tidak terlepas dari pengawasan yang sangat kuat disertai sanksi tegas. Pemerintah Prancis tidak banyak mencampuri koperasi, tapi melakukan pengawasan.  Kalau ada  pelanggaran, ditindak tegas. Ada audit independen. Apabila anggota koperasi tidak mengelola produknya sesuai aturan akan ditutup dan diberi sanksi.

 

‘’Ini yang harus betul-betul dilakukan pemerintah, untuk membina dan mengawasi kesejahteraan anggota koperasi,” kata politisi Partai Golkar ini.

 

Sudah sepekan rombongan itu berada di Perancis. Mereka didampingi Keputi Kelembagaan Kementeian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring. Di antara agendanya, Panja mengunjungi Koperasi Sodiaal, koperasi susu terbesar di Perancis. Koperasi itu mempunyai anggota 13.200 orang.  Koperasi ini memproduksi 4,8 miliar liter susu  dengan omzet  mencapai 5 miliar euro, dan mempekerjakan 10.000 karyawan.  

 

Direktur Sodiaal, Frederic Chausson yang menerima, rombongan anggota Dewan itu  menjelaskan,  koperasi memiliki sistem produksi dari hulu hingga hilir yang seluruhnya dikelola oleh anggota. Koperasi memiliki pabrik,  produksi susu ditampung dan didistribusikan langsung oleh koperasi dengan harga patokan yang telah ditentukan sejak awal. 

 

“Koperasi Sodiaal jadi contoh yang sangat baik.  Ini menjadi PR buat kita, bisa tidak koperasi kita dibina seperti Sodiaal ini. Tidak hanya diberikan dana, tetapi ada koperasi yang jadi bapak asuh yang membina, memastikan penjualan produknya  dibeli dengan harga yang sudah ditentukan dari awal,” tegas Bowo. 

 

Meliadi Sembiring yang mendampingi rombongan itu mengatakan, sistem pengawasan internal dan eksternal yang dilaksanakan oleh  koperasi di Perancis sebenarnya mirip dengan yang di Indonesia. Hanya saja dia mengakui, pengawasan sangat konsisten dan tidak segan menjatuhkan sanksi. 

 

Masih menurut Meliadi, merujuk pada koperasi Sodiaal, ada kesepakatan peternak menjual produknya ke koperasi dan harus menjaga kualitas produksinya seuai persyaratan. Sebaliknya, koperasi wajib membeli susu produk peternak  dengan harga kesepakatan.  Ada prinsip saling menguntungkan antara peternak dan koperasi.

 

Dari sisi pengawasan internal, koperasi diwajibkan melakukan audit  sebelum RAT. Hasilnya dibawa ke Dewan Tinggi yang di dalamnya terdapat pemerintah.  "Pengawasan koperasi di Perancis sangat konsisten,  kalau ada temuan pelanggaran harus segera melakukan perbaikan, kalau tidak diancam sanksi,” kata Meliadi. (b)

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement