Berita

Pemerintah Diminta Perketat Izin Bepergian WNI ke Wilayah Basis ISIS

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 19 Mar 2015 - 16:06:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

69Irfan BNPT (hatim).jpg

Irfan Idris (kanan) dalam jumpa pers BPNT di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015) (Sumber foto : Ahmad Hatim Benarfa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris meminta pemerintah memperketat izin bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke sejumlah wilayah basis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu terkait diamankannya 16 WNI oleh pihak keamanan Turki yang diduga akan bergabung dengan ISIS.

‎"Kalau perlu Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk itu," kata Irfan saat konferensi pers BNPT bertema “ISIS  di Indonesia dan Upaya Pencegahan” di Cikini, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

‎Irfan mengatakan, upaya ISIS untuk mempengaruhi WNI agar bergabung dengan organisasi pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu semakin gencar dilakukan. Pasalnya, potensi warga Indonesia untuk jadi milisi ISIS sangat besar.

"(Dengan motif) ekonomi, mulai diiming-imingi ribuan dolar dengan janji kejahteraan hidup bagi keluarganya dan alasan teologis dengan pemahaman jihad dan keinginan untuk segera menemui bidadari di surga sesuai keyakinannya itu," ungkap dia.

Untuk itu, serunya, pemerintah harus melakukan sejumlah langkah pencegahan dan pemusnahan sebelum ISIS bisa mempengaruhi masyarakat Indonesia.

"Dengan cara melakukan counter pemahaman dan memperkuat alat negara,"ujarnya.

‎Publik Indonesia dikejutkan dengan diamankannya 16 WNI yang ditenggarai akan bergabung dengan organisasi ISIS di sebuah wilayah perbatasan antara Turki dan Suriah oleh pihak keamanan Turki. Kejadian tersebut memunculkan kekhawatiran yang besar di tingkatan masyarakat, sehingga peran pemerintah kembali dipertanyakan perannya dalam menutup askses bagi warga negara yang berniat bergabung dengan ISIS.(yn)

tag: #isis   #wni   #suriah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement