Berita

DPD Curigai Remisi Koruptor

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 18 Mar 2015 - 19:48:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

85farouk.jpg

Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD RI (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wacana pemberian remisi bagi koruptor oleh Menkumham Yasonna Laoly diduga kuat karena ada kepentingan politik. Apalagi berdasarkan catatan KPK, ada sekitar 157 kasus korupsi melibatkan politisi PDIP. "Jadi, remisi tidak ada masalah kalau memang tidak ada intrik politik,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepada TeropongSenayan di Jakarta,  Rabu (18/3).

Wajar publik bertanya-tanya dan curiga, kata senator asal NTB, karena masyarakat sendiri tidak mengetahui maksud dan tujuan Menkumham merevisi pengetatan remisi. "Bahwa ada upaya perbaikan, revisi bisa saja dilakukan dengan pertimbangan moral. Namun, harus ada perbedaan antara kejahatan biasa dan luar biasa," tegasnya.

Menurut Farouk, DPD bisa melakukan hak bertanya. Karena jenis kejahatan  itu ada yang biasa dan ada yang luar biasa (extra ordinary crime). Begitu juga ada yang konvensional dan non konvensional, termasuk modus kejahatan korupsi, terorisme dan narkoba. “Ketiga jenis kejahatan ini di luar kebiasaan, karena membunuh dan mengancam kehidupan orang banyak,” ujarnya.

Kalau di Amerika Serikat, lanjut guru besar PTIK itu, pemberian remisi itu menjadi perdebatan terlebih dahulu sebelum diputuskan. Sehingga kemungkinan terjadinya politisasi PP itu sangat kecil. “Pemberian pengampunan juga diserahkan pada eksekutif,  Menkumham dan upaya perbaikan bisa dilakukan dengan pertimbangan moral," tegasnya.

Hanya saja, sambung Farouk,  harus tetap ada perbedaan antara kejahatan biasa dan kejahatan yang luar biasa termasuk korupsi yang mestinya ada pengetatan. (ec)

tag: #Remisi Koruptor  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement