Berita

Selain Bohong di Persidangan, Miryam Juga Terima Duit e-KTP

Oleh M Anwar pada hari Senin, 13 Nov 2017 - 14:38:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

22miryam-s-haryani-duit-ektp.jpg

Miryam S Haryani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa Miryam S Haryani berbohong soal tidak pernah menerima aliran dana e-KTP.

Miryam telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

"Menimbang bahwa terdakwa Miryam membantah menerima uang dari Irman-Sugiharto, adalah berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Hakim Anwar menyebutkan, keterangan Miryam tidak sesuai dengan keterangan para saksi. Pasalnya saksi mengatakan jika Miryam menerima duit e-KTP yang diantarkan ke rumahnya dan diterima asisten pribadi Miryam. Hakim meyakini keterangan para saksi benar.

"Terdakwa menerima uang sebanyak empat kali, USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar di mana uang tersebut diantar Irman ke rumah terdakwa Miryam di Tanjung Barat dan Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten pribadi terdakwa. Maka dengan demikian bantahan itu tidak punya alasan hukum," jelas hakim Anwar.

Majelis hakim memutus politikus Hanura terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan. Miryam divonis hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(yn)

tag: #miryam-haryani  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement