Berita

Setnov Jadi Tersangka Dua Kali, KPK Langsung Jelaskan Alur Kerja Lengkap

Oleh M Anwar pada hari Jumat, 10 Nov 2017 - 18:23:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

2659684d883db44-kpk-periksa-setya-novanto-terkait-e-ktp_663_382.jpg

Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Penyidik KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik setelah dalam penetapan tersangka yang pertama, dikalahkan oleh putusan praperadilan yang menganggap bahwa penetapan tersangka Setnov tersebut menyalahi prosedur.

"Saya di sini hanya membacakan karena ini keputusan kolektif-kolegial," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Unntuk antisipasi agar penetapan tersangka itu tidak digagalkan lagi, KPK pun membeberkan rangkaian alur kerja penetapan tersangka yang kedua kalinya tersebut.

Berikut alur lengkap yang disampaikan Saut:

1. KPK telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat, 29 September 2017, serta aturan hukum lain yang terkait.
2. Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
3. Dalam proses penyelidikan tersebut, juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Saudara SN sebanyak dua kali, yaitu 13 dan 18 Oktober 2017, namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
4. Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
5. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI.
6. SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik pada Kemendagri.
7. SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
8. Proses pemeriksaan saksi sudah dilakukan dalam tahap penyidikan dengan unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.
9. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan pada SN diantarkan ke rumah SN di Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada sore hari, Jumat, 3 November 2017.
10. Demikian penjelasan KPK, informasi yang lebih rinci dalam proses penyidikan tidak dapat kami sampaikan saat ini karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak-cucu kita. (aim)

 

tag: #korupsi-fifa   #kpk   #kpk-vs-setnov   #setya-novanto  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement