Berita

Soal Penghayat Kepercayaan

Pasca Putusan MK, UU Adminduk Harus Direvisi

Oleh Sahlan pada hari Kamis, 09 Nov 2017 - 15:44:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

39zainudin-amali.jpg

Zainudin Amali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, UU nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) harus direvisi. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan kartu keluarga.

"Karena ini undang-undangnya maka menurut saya sih pasti kita akan melakukan perubahan atau revisi terhadap undang-undang yang ada. Tentang Administrasi Kependudukan yang tahun 2013. Kan nggak ada cara lain. Kalau nggak bagaimana mau melaksanakan putusan itu, harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," kata Amali saat dihubungi awak media, Kamis (9/11/2017).

Amali berjanji, Komisi II akan memanggil Menteri Dalam Negeri setelah masa reses berakhir pada 14 November 2017 mendatang. Komisi II akan menanyakan Kemendagri terkait tindak lanjut dari putusan MK ini.

"Kita akan tanyakan bagaimana persiapan mereka untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Kan memang mau nggak mau harus diikuti, teknisnya seperti apa akan kita tanyakan setelah kita masuk setelah reses," ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini pun menghormati putusan MK. "Yang penting bagi kita bagaimana kita mematuhi apa yang diputuskan MK dan kita laksanakan," tukasnya.(yn)

tag: #amali   #mahkamah-konstitusi   #mk   #wakilrakyat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement