Berita

Gagal Bermufakat, Komisi II DPR Bawa Perppu Ormas ke Paripurna

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 23 Okt 2017 - 15:18:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

15zainudinamali2.jpeg

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas akan dibawa ke rapat paripurna setelah tidak ada titik temu antar fraksi untuk melakukan musyawarah mufakat.

Namun demikian, ia masih berharap sebelum rapat paripurna digelar pada Selasa (24/10/2017) seluruh fraksi dapat menerima Perppu sehingga dalam rapat paripurna hanya melaporkan.

"Kita masih berharap sebelum paripurna, kita bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan, jika musyawarah mufakat juga tidak tercapai maka akan dilakukan pemungutan suara.

"Kalaupun tidak maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara. Tadi kita lihat pandangan dari fraksi-fraksi," tandas politisi Partai Golkar itu.

Ada empat fraksi yang menolak Perppu Ormas. Yakni Fraksi PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Sementara, enam fraksi menerima, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai NasDem dan Partai Hanura. (plt)

tag: #amali   #wakilrakyat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement