Berita

Pakar Hukum Pertanyakan Mekanisme Pengawasan Densus Tipikor

Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 22 Okt 2017 - 10:35:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

57Margarito-Kamis-kiri.jpg

Margarito Kamis (kiri) (Sumber foto : Bara Ilyasa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Kapolri Tito Karnavian harus menjelaskan pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan terhadap kinerja Densus Tipikor.

Sebab, Densus Tipikor ini akan hadir di setiap daerah dengan melibatkan 3.560 personil dan juga menelan anggaran sebesar Rp 2.6 triliun. Selain itu, meski saat ini ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetapi dinilai kurang dalam pengawasan.

"Saya kira mereka musti jelaskan pada kita. Kapolri mesti jelaskan bagaimana pengawasan terhadap mereka dan sejauh ini kita kan belum lihat skema kerja dari mereka," ujar Margarito dalam diskusi dengan tema Perlukah Densus Tipikor' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Untuk itu, ia meminta agar Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR harus membuat aturan mengenai mekanisme aturan-aturan dalam pengawasan dan pengendalian kinerja Densus Tipikor.

"Kalau sampai jadi harus ada Keppres, tidak bisa tidak. Dan karena ada Keppres maka Presiden-lah yang mesti berpikir mengenai bagaimana bentuk organ ini seberapa jauh jangkauannya bagaimana pengawasannya," ungkapnya.(yn)

tag: #densus-tipikor  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement