Berita

Pencabutan Izin PayTren Yusuf Mansur Masih Butuh Waktu di BI

Oleh M Anwar pada hari Jumat, 20 Okt 2017 - 07:23:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

60TIRTO-YusufMansur_ratio-16x9.JPG

Ustad Yusuf Mansur (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Bank Indonesia (BI) mengaku masih perlu waktu untuk melihat kelengkapan dokumen dan kesiapan infrastruktur PayTren, sebelum mencabut pemberhentian izin operasional sementara yang dilakukan sejak awal bulan ini.

PayTren merupakan uang elektronik dalam aplikasi transaksi mobile milik PT Veritra Sentosa International yang didirikan Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansyur.

Pemberhentian izin operasional dari BI rencananya akan dilakukan sampai 90 hari ke depan. Namun, BI belum bisa memperkirakan, apakah pemeriksaan dokumen dan infrastruktur bisa lebih cepat dari waktu tersebut.

“Saya tidak bisa bilang waktunya karena kalau dari sana (PayTren) tidak pro aktif memberikan dokumen-dokumennya, tidak update misalnya infrastrukturnya, ya bisa lebih lama,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Kamis (19/10).

Senada, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Sayang, ia enggan memberi perkembangan terkini.

“Saya belum tahu, masih ada proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eni.

Sementara itu, Yusuf Mansyur mengaku, PayTren telah melakukan audit informasi teknologi dan keuangan dalam rangka penyelenggaraan uang elektronik. Hanya saja, ia pasrah menunggu hasil pemeriksaan data tersebut kepada BI untuk menindaklanjuti perizinan PayTren.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa saldo tersimpan nasabah dalam aplikasi PayTren tetap bisa digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran. Artinya, saldo tidak akan hilang.

Sebelumnya, perusahaan mengklaim telah mengajukan izin ke BI sejak Juli 2017. Hanya saja, BI kemudian menyatakan menghentikan izin operasional PayTren secara sementara. Alasannya, BI masih perlu melihat faktor manajemen risiko dan teknologi aplikasi itu.

Sebab, PayTren masuk ke kelompok penyelenggaran uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas, sehingga perlu izin dan telah dinyatakan operasionalnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang baik.

Yusuf Mansyur bilang, saat ini aplikasi Paytren telah digunakan oleh 1,6 juta pengguna dan melayani sekitar 700 ribu transaksi pembayaran per hari. (aim)

tag: #yusuf-mansur  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement