Berita

DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dana Transfer Rp18,8 T Libatkan 81 WNI

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Okt 2017 - 16:20:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

11AF.jpg

Arwani Thomafi (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan transfer dana jumbo senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Anggota Komisi I DPR Muhammad Arwani Thomafi meminta Pemerintah mengusut tuntas ditemukannya aliran dana ke Standard Chartered Plc.

"Harus diusut tuntas agar tidak menjadi praduga-praduga di masyarakat. Yang tentunya semua pihak agar melihat ini lebih jelas, apa yang senarnya terjadi, kalau ada indikasi-indikasi tindakan atau tindakan pidana khususnya di bidang perpajakan ya harus diperjelas," kata Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Penelusuran ini, kata Arwani, untuk memperjelas dengan dugaan-dugaan, misalnya pencucian uang.

"Aparat harus melihat secara komprehensif apa yang sebenarnya terjadi dengan dana itu," ucapnya.

Politikus PPP ini juga mengatakan, kalau memang aliran dana itu ditemukan adanya kecurigaan. Ini menjadi tugas Pemerintah untuk menelusuri secara jelas dan akurat.

"Jika ada yang mencurigakan ataupun data-data yang belum dilaporkan atau belum dilaporkan itu menjadi tanggungjawab aparat untuk ditelusuri agar kita tidak dirugikan terutama soal investasi," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan beberapa bulan lalu dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

"Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data 1,4 miliar dolar AS. Jadi bukan satu orang," ujar Ken saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dari 81 WNI tersebut, lanjut Ken, sebanyak 62 orang telah mengikuti Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Saat ini, DJP tengah melakukan pendalam terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Kita cocokkan dengan SPT dan LHA-nya, dan sebagian sudah kita tindaklanjuti," kata Ken. (icl)

tag: #komisi-i   #skandal-transfer-rp18-triliun  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement