Bagikan Berita ini :
Jonru Ginting (Sumber foto : Dok Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara tersangka Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sodial (medsos).
“Info penyidik tinggal pemberkasan, nanti kita susun, jilid dan akan dikirim ke Kejaksaan,” ungkap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/10/2017).
Hingga saat ini dikatakan mantan kabid humas Polda Jatim tersebut, penyidik menganggap keterangan saksi, tersangka dan ahli sudah cukup. Nantinya, berkas akan dilimpahkam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti.
“Info dari penyidik sudah lengkap ya, nanti kalau ada (pemeriksaan tambahan) kita informasikan,” tandas Argo.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Idham Azis menyebut telah mengintruksikan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan untuk segera menyelesaikan berkas perkara Jonru agar segera disidangkan.
“Jonru kan sudah dalam proses, sudah ditahan. Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan,” kata Idham pada Rabu, (4/10) kemarin.
Setelah melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi serta ahli yang didapat oleh penyidik, Jonru ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9/2017), saat itu juga ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian dalam dunia maya. Pihak pelapor, Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus.
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (aim)
tag: #jonru-ginting #kasus-jonruBagikan Berita ini :