Berita

Kuasa Hukum: Jonru Tiba-Tiba Tersangka dan Langsung Ditahan

Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 29 Sep 2017 - 13:23:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

44jonrulagi.jpg

Jonru F Ginting (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sang 'megabintang' dunia medsos, Jon Riah Ukur Ginting resmi menjadi tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sejak Kamis (28/9) sore hingga dini hari.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar Djuju Purwantoro dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Jumat (29/9/2017).

Pria yang akrab dipanggil Jonru Ginting tersebut dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancamannya di atas lima tahun penjara. Djuju merasa penahanan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Pasalnya, alasan yang disampaikan kepolisian hanya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara ancamannya di atas lima tahun, kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang angat represif, luar biasa dan subyektif," ujar Djuju.

Pemeriksaan atas Jonru kemarin merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Karena pada Ahad (24/9) pria fenomenal tersebut mangkir dari panggilan kepolisian. Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh pengacara Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen SARA.

Muannas sendiri sudah diperiksa oleh kepolisian pada Senin (4/9). Selain itu polisi juga meminta keterangan dari dua saksi, yakni Guntur Romli dan Slamet Abidin. (Rep/icl)

tag: #hate-speech   #jonru-ginting   #kasus-jonru  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement