Berita

Sangat Meresahkan

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Begal

Oleh Emka Abdullah pada hari Sabtu, 07 Mar 2015 - 00:08:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

43Dailami Firdaus (emka).jpg

Dailami Firdaus (Sumber foto : Emka Abdullah)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Aksi begal motor yang marak di Jakarta dan sekitarnya dinilai sangat meresahkan masyarakat. Rasa aman masyarakat untuk bepergian menggunakan sepeda motor seolah-olah hilang karena trauma menjadi korban kekerasan pelaku begal.

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta Dailami Firdaus meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas menghadapi aksi 'begalisme'.

"Aparat kepolisian sebagai alat negara harus hadir untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai dalam keadaan yang meresahkan ini seolah-olah terjadi stateless (negara tidak hadir)," ujar Dailami kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dailami menambahkan, aparat kepolisian tidak boleh lemah menghadapi maraknya aksi begal. Sebab, selain melakukan kekerasan yang melukai para korban, aksi begal juga tega membunuh korbannya.

"Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena di negara ini ada hukum yang harus ditegakkan," tambahnya.

Dailami yang merupakan tokoh masyarakat Betawi ini mengkhawatirkan, jika aparat kepolisian tidak bertindak tegas dan cepat, para korban dan masyarakat akan mengambil langkah hukum tersendiri membalas dendam para pelaku begal.

"Jangan sampai terjadi aksi main hakim sendiri yang justru akan memperburuk keadaan," papar Dailami.

Dia pun mengingatkan pemerintah untuk tidak menganggap enteng masalah sosial tersebut. Sebab, anomali politik pasca Pilpres juga masih meninggalkan residu sosial-politik. Harapan masyarakat akan perubahan yang sangat tinggi belum dijawab oleh pemerintah yang memenangi pilpres. Bahkan, kepemimpinan yang dirasakan masyarakat cukup lemah, akan menimbulkan rasa hopeless dan frustasi sosial.

"Hal ini sekali lagi butuh respon dan kesigapan aparatur," pungkas dia.(yn)

tag: #Begal Motor   #DPD   #Dailami  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement