Berita

Media Tempo Diperkarakan

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Pers

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 05 Mar 2015 - 17:22:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

48Topi Polisi (indra).jpg

Topi Polisi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gabungan organisasi wartawan di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Bantuan Hukum mendesak Kepolisian Republk Indonesia (Polri) tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers.

Hal itu terkait langkah kepolisian yang ditempuh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang mengadukan majalah Tempo terkait pemberitaan tentang harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dan aliran dana ke sejumlah pihak.
 
"Seharusnya, kepolisian menggunakan UU nomor 40/1999 tentang pers dengan melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan majalah Tempo kepada Dewan Pers," kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/3/2015).

Suwarjono mengatakan, setiap peristiwa yang melibatkan pers merupakan tanggung jawan Dewan Pers. "Sehingga kami meminta Polri tetap konsisten agar tidak melaksanakan UU pers," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PWI Priyambodo menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan media Tempo terkait pemberitaan kekayaan BG. Menurutnya, Tempo telah melakukan pemberitaan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

"Apa yang dilakukan Tempo sudah sesuai rule-nya," ucapnya.

Sedangkan Ketua IJTI Yadi Hendriana berpendapat langkah Polri terkait kasus itu memberikan ancaman serius bagi insan pers. Selanjutnya, akan terbuka peluang untuk membiasakan proses kriminalisasi terhadap pelaku pers.

"Padahal memidanakan jurnalis dan media tidak hanya bertentangan dengan UU pers, tetapi juga mengancam tugas dan fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia," ungkapnya.(yn)

tag: #Polri   #Kriminalisasi Pers   #Tempo   #Pers  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement