Berita

Luasnya Wewenang Luhut, Seperti Balas Budi Jokowi

Oleh agus eko cahyono pada hari Jumat, 06 Mar 2015 - 00:43:42 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

39luhut panjaitan.jpg

Luhut Pandjaitan, kepala staf khusus presiden yang wewenangan ditambah lagi (Sumber foto : Eko HIlman)

 JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengobral kekuasaan dengan membagi-bagi kewenangan. Hal ini terkait dengan keluarnya Perpres No 26/2015 yang memberikan kewenangan luas kepada Staf Khusus Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jangan sampai ada yang merasa subordinat. Itu harus jelas. Kalau tidak diantisipasi dalam hal kebijakan bisa berbenturan, kekompakan kabinet bisa terganggu," kata anggota Komisi II DPR Yandri Susanto kepada TeropongSenayan di Jakarta.

Seperti diketahui, Luhut Panjaitan merupakan mantan Tim Sukses Jokowi ketika pemilu presiden lalu. Dengan keluarnya Prepres No 26/2015, wewenangnya sebagai kepala staf khusus diperluas. "Itu mesti hati-hati. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antar kelembagaan. Contohnya, antara mensesneg dan seskab," ucapnya.

Yandri menilai apa yang terjadi saat ini adalah upaya balas budi dengan bagi-bagi jabatan kepada orang yang berjasa terhadap presiden. "Tapi meski sebagai timnya, janganlah terlihat ini tindakan balas budi dari presiden kepada tim suksesnya, ini jadi kurang pas," tegasnya.

Menurutnya, keberadaan staf kepresidenan dalam UU Kementerian pun masih perlu dipertanyakan dan dikonsultasikan. "Komisi II DPR perlu memanggil Luhut untuk memberikan penjelasan terkait kewenangan tersebut. Apalagi staf kepresidenan tidak ada dalam nomenklatur, tidak masuk dalam kementerian kelembagaan. Kalau wewenangnya melebihi menteri agak aneh," imbuhnya. (ss)

tag: #di luar nomenklatur  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement