Opini

Pegawai KPK Harus Taat Pada Atasan

Oleh Bani Saksono pada hari Rabu, 04 Mar 2015 - 20:53:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

27Kisman Latumakulita-infobarurumahku.jpg

Kisman Latumakulita, direktur eksekutif ISIS (Sumber foto : infobarurumahku.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Para pegawai dan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar mereka taat asas kepada atasannya. Hal itu terkait dengan kebijakan pimpinan KPK yang menyerahkan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Para karyawan KPK mendesak agar pimpinannya tidak melimpahkan kasus BG ke Kejakgung karena dikhawatirkan kasusnya tidak tuntas. 

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang dipimpin oleh Plt Ketua Taufiqurrahman Ruki, ya gampang saja kok. Pilihannya, menjalankan kebijakan pimpinan atau mengundurkan diri. Begitu saja kok repot. Toh, rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis dari pegawai KPK sekarang itu ada jutaan pemuda," ujar Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita, Rabu (03/03/2015), di Jakarta.


Dia menjelaskan, lembaga KPK hanya lembaga Ad Hoc atau sementara. Kapan saja bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkan untuk dibubarkan. Nah, pegawai dan karyawan KPK harus tahu diri bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat. Jangan merasa KPK itu bagian yang terpisah dari NKRI.

Taufiqurrahman Ruki itu ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Pegawai dan karyawan KPK itu datang melamar sendiri. "Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yang ditugaskan oleh negara, ya silahkan angkat saja dari KPK," ujarnya. 

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah dibatalkan status tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan adalah langkah yang tepat, dan tentu saja sudah melalui pemikiran baik buruknya. . Sebab hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pidana. (b)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #unjuk rasa karyawan KPK kasus BG  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement