Berita

Ini Penjelasan Polisi tentang Cara Kerja Kelompok Seracen

Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 26 Agu 2017 - 17:13:37 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

99kombespolsulistyo.jpg

Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pihaknya menemukan beberapa proposal yang diduga berisi cara kerja kelompok penyebar ujaran kebencian Seracen. Dari proposal tersebut, polisi juga menengarai motivasi kelompok ini adalah mencari keuntungan finansial.

"Dari laptop yang kita sita ada ada beberapa proposal dengan jumlah nominal pembuatan ujaran kebencian puluhan juta," kata Pudjo di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Proposal itu diduga berisi pesanan pembuatan dan penyebaran ujaran kebencian. Biasanya, kata Pudjo, orang yang memesan melalui sejumlah perantara dengan nominal yang fantastis.

"Nominalnya pun fantastis mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 72 juta. Itu per konten. Perantaranya itu nggak langsung. Jadi dari E, kemudian dioper lagi ke D dioper lagi ke C dan seterusnya sampai pembuat ujaran kebencian," katanya.

Sementara itu, dalam diskusi yang sama Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pemerintah harus membuat aturan yang mengikat provider medsos dalam koridor hukum.

Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban perusahaan medsos.

"Sebenarnya ada dalam UU ITE kita, bukan hanya pemilik akun tapi perusahaan yang mengelola. Hanya saja pemerintah belum membuat PP (Peraturan Pemerintah)," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sukamta mengatakan jika penanganan kasus sindikat Saracen harus ditangani pihak kepolisian dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, Saracen diyakininya hanya salah satu dari banyak sindikat yang berbisnis dari penyebaran hoax di Indonesia. (plt)

 

tag: #saracen  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement