Berita

UKM Menjerit, Hipmi Desak Pertamina Tindak Pengecer Gas 3Kg

Oleh M Sayidi pada hari Jumat, 27 Peb 2015 - 13:46:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

16SAM_0315_1424228954529.jpg

Bahlil Lahadalia, Ketua Umum BPP Hipmi 2015-2018 (Sumber foto : M Sayidi/TeropongSenayan)

JAKARTA-Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menjerit. Pasalnya gas 3 kg atau sering disebut gas melon makin langka atau sulit ditemukan di pasar akibat ulah pengecer yang menimbun bahan bakar bersubsidi ini.

Badan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak PT Pertamina dan pemerintah menindak tegas pengecer gas elpiji seberat 3 kg. Hipmi memperoleh informasi, kuat dugaan, kelangkaan ini disebabkan oleh penimbunan oleh pengecer.

“Buktinya ada informasi asimetris antara Pertamina dan fakta dilapangan. Pertamina bilang pasokan cukup tapi dilapangan gas melon susah ditemukan oleh pelaku UKM dan masyarakat,” ujar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum BPP Hipmi, di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Bahlil mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari pelaku UKM bahwa begitu sulitnya memperoleh gas melon di agen-agen.”Banyak keluhan anggota kita pelaku UKM Gas Melon ini susah diperoleh,” papar Bahlil. 

Sebab itu, Bahlil meminta agar Pertamina mengkaji kembali pengecer yang nakal. Pertamina sebaiknya tidak lagi memakai pengecer atau distributor yang menimbun gas melon di gudangnya.

Hipmi menilai operasi pasar dilakukan oleh Pertamina akan percuma sebab arus distribusi gas tersumbat ditingkat pengecer. Sehingga tidak bisa menyelesaikan persoalan atau kelangkaan yang terjadi.

“Operasi pasar itu kan cuma dilokasi tertentu dan sifatnya adhoc. Kalau mau normal, perbaiki sumbatannya di tingkat distributor dan agen-agen. Kalau macam-macam menimbun dicabut saja izinnya. Kan, mereka sudah daftar di Pertamina. Gampang, cukup tegas saja,” papar Bahlil.

Dikatakan Bahlil, akibat minimnya pasokan gas melon, pelaku UKM mengalami penurunan omzet sampai 40% per hari. Pasalnya, sebagian besar sektor UKM, selain bergerak di perdagangan juga dibidang usaha makanan dan minuman serta warung dan restoran.(ris)  

 

tag: #Bahlil   #Hipmi   #Pertamina   #LPG 3kg  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement