Berita

Tersangka Kasus Beras PT IBU Bakal Diumumkan Polri

Oleh M Anwar pada hari Rabu, 02 Agu 2017 - 07:10:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

44pt-ibu-bingung-label-beras-maknyus-dan-cap-ayam-jago-dipermasalahkan_m_147267.jpeg

beras yang diduga oplosan (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus kejahatan pangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Penyidik yakin, tak lama lagi pihaknya bakal menetapkan tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, saat ini penyidik Bareskrim masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Kami masih meminta keterangan dari ahli dan saksi-saksi PT IBU," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Ia membantah bila belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Bukan belum cukup bukti. Tapi memang masih banyak yang harus dimintai keterangan," ujarnya.

Polemik kasus beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) berawal saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT IBU di Jalan Rengas km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7/2017) malam lalu.

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan pangan dalam penjualan beras yakni dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium dan memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya.

Anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp4.900/kg dari petani dan menjadi beras bermerek.

Polri menyatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg hingga Rp20.400 per kg.

PT IBU diduga telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

PT IBU diduga juga melanggar Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 karena menetapkan harga penjualan beras jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. (aim)

tag: #beras-oplosan   #harga-pangan   #kasus-beras-oplosan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement