TSPartai

PPP Kubu Djan: Romi Jangan Menyeret-nyeret Pemerintah

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 26 Peb 2015 - 21:57:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

82Fernita Darwis (indra).jpg

Fernita Darwis (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Fernita Darwis mengingatkan agar kubu Romahurmuziy (Romi) tidak usah melakukan banding pasca putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

"‎Kalau Romi melakukan hal seperti itu (banding) publik melihat siapa Romi, yang selalu membuat gaduh dan kisruh di PPP berkepanjangan," kata Fernita kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Terkait keputusan hakim PTUN yang menganulir keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Surabaya atau kubu Romi, Fernita meyakini Menkumham Yasonna Laoly akan legowo dan menerima.

‎"‎‎Saya yakin pak Yasonna pasti akan mematuhi hukum dan Romi jangan menyeret pemerintah, mari selesaikan internal partai," ungkapnya.

Ia menilai, upaya banding yang ditempuh kubu Romi justru akan mengganggu konsentrasi kinerja pemerintah. "Jadi sebaiknya kita berikan kesempatan pemerintah menyelesaikan permasalahan besar, ada Rp 220 juta masyarakat harus diurus pemerintah, dan Romi jangan menunggangi pemerintah," tandasnya.

Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dianggap ikut campur dalam konflik internal partai.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh kala membacakan putusannya di ruang sidang PTUN Jakarta Timur kemarin.(yn)

tag: #PPP   #Romahurmuziy   #Djan Faridz  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement