TSPartai

Ade Komarudin Hormati Putusan Hakim PN Jakarta Barat

Oleh Ariady Achmad pada hari Selasa, 24 Peb 2015 - 14:08:12 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

85IMG-20150224-WA0007_1424761303268.jpg

Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin (Sumber foto : Ariady Achmad/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menghormati putusan hakim PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu munas Bali. Pihaknya akan segera menyampaikan putusan ini langsung ke DPD se Indonesia.

"Kami akan menyampaikan langsung informasi ini kepada seluruh kader yang ada di DPD I dan II. Ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan partai," ujar Ade Komarudin kepada TeropongSenayan, Selasa (24/2/2015).

Ditemui di kantornya yang terletak di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Ade mengungkapkan pihaknya akan melakukan konsolidasi. Pertemuan dengan pengurus DPD I dan DPD II se Indonesia akan segera digelar.

"Konsolidasi dan pertemuan dengan para kader ini sekaligus melibatkan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar," ujar Ade Komarudin. Pola komunikasi dan manajemen partai akan dilakukan pembenahan agar tercipta soliditas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan kubu Munas Bali. Hakim pimpinan sidang berangapan berdasarkan UU Politik dan berdasarkan AD/ART kasus ini harus diselesaikan di internal Partai Golkar.

"Dengan menimbang gugatan atas penggugat melalui sengketa ke pengurusan DPP Golkar baik Munas Bali dan Munas Ancol harus di selesaikan malalui internal Golkar," kata pimpinan sidang saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).

Selain itu, hakim PN Jakarta Barat jugaa merujuk pada surat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan memutuskan sidang pada Rabu (25/2/2015) setelah terlebih dahulu mendengarkan jawaban kubu Aburizal Bakrie. Selama ini kubu absen dalam sidang.(ris)

tag: #golkar   #ade komarudin   #pn jakbar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement