Berita

Pemerintah dan MPR Didorong Laksanakan Pasal 33 UUD-1945 Secara Konsisten

Oleh Bani Saksono pada hari Sabtu, 15 Jul 2017 - 11:07:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

42MENKOP-NURDIN-HALID-PENUTUPAN-KONGRES-KOPERASI.jpg

Menkop dan UKM AAGN Puspayoga menerima buku profil (Sumber foto : dok/TeropongSenayan)

MAKASSAR [TEROPONGSENAYAN] – Kongres Koperasi III mendorong Pemerintah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] agar secara konsisten melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Selain konsisten, Komunitas Koperasi juga minta pelaksanaan Pasal 33 tersebut secara bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.

Kongres mengakui Koperasi yang sejak sebelum kemerdekaan diyakini akan membangun kesejahteraan yang berkeadilan, ternyata belum mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi kemakmuran bangsa. 

Itulah salah satu dari lima butir Deklarasi Makassar hasil Kongres Koperasi III yang dibacakan saat  penutupan, Jumat [14/7/2017] malam. Deklarasi Makassar dibacakan oleh Sekjen Dekopin Hanafiah Sulaiman didampingi  para ketua Dekopinwil dan induk koperasi.

Empat butir lainnya adalah; [1] Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan lokal; serta [2] Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Butir berikutnya, mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi, termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi.

Lalu, mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang [RUU] Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang [UU] Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara.

Deklarasi Makassar juga dilengkapi  dengan 17 butir rekomendasi yang dibacakan Ketua Dewan Pakar Dekopin Burhanuddin Abdullah. Dari 17 butir itu terbagi untuk internal tujuh butir dan eksernal 8 butir. Di antara rekomendasi internal adalah;  Gerakan koperasi mendorong para pelaku usaha BUMN dan Swasta untuk bersama-sama memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi;   Mempercepat terwujudnya Bank Koperasi  dengan menempatkan koperasi simpan pinjam [KSP] dan koperasi kredit [kopdit]  sebagai tulang punggung (backbone), sehingga bank koperasi menjadi milik gerakan koperasi.

Lalu, Mendesak kepada seluruh gerakan koperasi di legislatif untuk mengusulkan perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan GBHN tersebut menjadikan Koperasi sebagai Pilar Negara. Berikutnya, Gerakan Koperasi segera menyusun rancangan pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPSK) khusus bagi anggota koperasi sektor simpan pinjam/kredit.

Sedangkan rekoemendasi eksternalnya antara lain ditujukan kepada pemerintah dan DPR untuk;  Mempercepat penyelesaian RUU Perkoperasian; Mengamandemen UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan status kelembagaan BUMDES berbadan hukum koperasi untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan ekonomi desa; serta    Mengamandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara supaya Kementerian Koperasi dikembalikan pada fungsi Kementerian Teknis.

Berikutnya, Mendorong pemerintah melakukan amandemen atas peraturan perundang-undangan tentang perpajakan untuk mewujudkan rasa keadilan pajak bagi  koperasi.

Hasil Deklarasi Makassar tersebut diserahkan langsung Ketua Umum Dekopin HAM Nurdin Halid kepada Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah [AAGN] Puspayoga. "Butir-butir deklarasi hasil kongres ini akan segera disampaikan ke Presiden.  Tidak cuma disampaikan, tapi juga kan terus dikawal sampai berhasil membangun ekonomi kerakyatan,’’ kata  Menteri Koperasi dan UKM saat menutup kongres.  

Puspayoga mengatakan, kongres  telah menghasilkan rekomendasi dan deklarasi yang akan menjadi triger agar koperasi ke depan dapat disejajarkan dalam tiga pilar ekonomi, yaitu swasta, BUMN, dan Koperasi itu sendiri.

Kongres Koperasi III juga merupakan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Koperasi Nasional [Harkopnas] ke-70 yang dihadiri Presiden Joko Widodo.  Sedangkan Kongres Koperasi sebelumnya diadakan pada 1947 di Garut dan pada 1953 di Bandung.  [b]

tag: #dekopin   #harkopnas   #kementerian-koperasi-dan-ukm  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement