Berita

KKN dan Tak Berpihaknya Pemerintah Penyebab Koperasi Tak Maju

Oleh Bani Saksono pada hari Jumat, 14 Jul 2017 - 07:19:35 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

27AGUNG- KONGRES-KOPERASI.jpg

Agung Sudjatmoko, Ketua Harian Dekopin (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] – Dewan Koperasi Indonesia [Dekopin] menyatakan di antara penyebab koperasi di Indonesia tidak maju adalah ketidakberpihakannya pemerintah dan banyaknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme [KKN]. Penyebab lainnya karena rendahnya kualitas SDM dan kurangnya inovasi dan kreativitas bisnisnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko dalam Kongres Koperasi III di Makassar, Kamis [13/7/2017] malam. ‘’Intinya mengapa koperasi kita tidak maju, ada tiga, yaitu salah niat, salah urus, dan salah pembinaan,’’ kata Agung.

Selain itu, kata Agung, adanya instabilitas ekonomi, politik, dan keamanan juga menjadi penyebab belum berkembangnya koperasi. ‘’Kesenjangan ekonomi antar-pelaku yaitu, BUMN, swasta, dan koperasi masih menjadi penyebab mengapa kondisi itu terjadi,’’ kata Agung, mewakili Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid.

UU Perekonomian Nasional

Kongres Koperasi III ini akan merekomendasikan sejumlah masalah. Di antaranya, perlunya diterbitkan Undang-Undang [UU] tentang Perekonomian Nasional yang mampu mendudukkan posisi koperasi sejajar dengan swasta dan BUMN serta dengan perseroan terbatas. 

‘’Diprioritaskannya penyusunan dan pengesahan UU tentang Perekonomian Nasional,’’ kata  Agung.

Diadakannya Kongres Koperasi III diharapkan menjadi tonggak atau momentum bagi gerakan koperasi untuk memberdayakan diri, tumbuh dan berkembang sejajar dengan pelaku usaha yang lain.

Terciptanya koperasi sebagai sokoguru perekonomian yang harus didukung oleh berbagai kebijakan yang mengacu pada roadmap pembangunan koperasi di Indonesia. ‘’Tentu saja, koperasi juga harus ditunjang oleh sumber daya manusia yang handal, kreatif serta memenuhi standar kompetensi,’’ katanya dalam dialog yang dipandu Meliadi Sembiring, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM.

‘’Koperasi jangan berharap banyak kepada pihak lain termasuk pemerintah untuk membantu koperasi, melainkan koperasi sendirilah yang harus berusaha menolong dirinya bagaimana agar bisa berkmbang dan tumbuh sejajar dengan pelaku usaha lainnya, baik swasta maupun BUMN,’’ tutur Agung. Yang penting adalah pemerintah memberikan peraturan yang adil kepada koperasi dan swasta di berbagai sektor usaha. 

Selain itu, kata Agung, Kongres juga akan merekomendasikan dicantumkannya kembali penjelasan Pasal 33 dalam Batang Tubuh UUD 1945. Lainnya, peluncuran roadmap 30 Tahun Pembangunan Koperasi, serta diadakannya Sensus Koperasi Nasional [Suskopnas] tiap 10 tahun sekali. 

Kongres Koperasi III ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Kepala Bappenas, Kadin, Komite Ekonomi dan Industri Nasional [KEIN], Menko Perekonomian, dan pakar ekonomi kerakyatan Prof. Gunawan Soemodiningrat.

Kongres yang berlangsung selama empat hari sejak 12-15 Juli 2017 ini juga membahas secara khusus dalam komisi-komisi;  Pendidikan Perkoperasian; Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional; Roadmap Pembangunan Koperasi; Peran Pemuda, Perempuan, ICT, dan SDGs Dalam Pembangunan Koperasi Indonesia; dan Kebijakan Pembangunan Koperasi Indonesia. [b]

 

tag: #dekopin   #harkopnas   #kementerian-koperasi-dan-ukm  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement