Berita

Dana Aspirasi Itu Biaya Marketing Politik Lho

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 22 Peb 2015 - 08:52:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

8photo 1 (1)_1424569211865.jpg

Angggota DPR Menyerap Aspirasi Konstituen Saat Reses (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota parlemen saat ini dituntut bekerja lebih baik. Terutama menyuarakan aspirasi masyarakat. Pasalnya, negara kini menyediakan anggaran Rp 1,6 triliun per tahun untuk dana aspirasi.

Menurut Direktur Utama Energy Watch Ferdinand Hutahaean, kendati pemanfaatannya masih belum jelas, namun yang pasti dana tersebut akan bermanfaat sebagai biaya marketing politik para anggota parlemen. Serta untuk keperluan lainnya di dapil.

"Jadi anggota DPR saat ini biaya marketing politiknya ditanggung negara," ujar Ferdinand kepada TeropongSenayan di Jakarta, kemarin. Dia menduga cara ini digunakan para anggota parlemen bisa meraih simpati masyarakat agar terpilih kembali nantinya.

Sebagai wakil rakyat, dia minta anggota DPR memanfaatkan dana dari anggaran negara itu untuk kepentingan rakyat. Misalnya, menyerap aspirasi dan memperjuangkan di parlemen. Baik dalam bentuk produk legislatif maupun masukan bagi kebijakan eksekutif.

Ferdinand mengingatkan bahwa dana aspirasi bukanlah gaji yang menjadi hak pribadi para anggota parlemen. Dana ini adalah anggaran yang disediakan negara agar para anggota parlemen bisa bekerja lebih baik memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tugas sebagai anggota legislatif.

Agar efektif dan efisien menjalankan marketing politik, menurut Uchok Sky Khadafi-Direktur Pusat Analisa Anggaran, para anggota parlemen sebenarnya bisa memanfaatkan teknologi informasi seperti media online. Selain murah dan mudah, media online kini bisa menjangkau masyarakat luas.

Apalagi, Menkominfo Rudiantara juga terus meningkatkan kecepatan internet di Indonesia. Antara lain dengan menggelar jaringan nirkabel 4G frekuensi 1.800 MHz. Jika sudah tuntas 2019, internet Indonesia kecepatannya nomor dua se ASEAN.(ris)

tag: #DPR   #Anggota DPR   #tenaga ahli   #uchok   #ferdinand  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement