Zoom

Komisi V Desak Kemenhub Usut Lion Air

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Peb 2015 - 15:37:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94photo 1_1424420091168.jpg

Fary Djemi Francis, Ketua Komisi V Bersama Anggota Komisi V Saat Memberikan Keterangan Pers Kasus Lion Air, Jumat (19/2/2015) (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi V DPR yang membidangi perhubungan mendesak Kemenhub mengusut Lion Air karena menelantarkan penumpang hingga dua hari. Jika ditolelir kejadian ini akan terulang kembali ujungnya akan merugikan calon penumpang.

"Kita mendesak Kemenhub mendalami kasus Lion Air. Sebab walau kejadian satu dua hari tapi selama itu ada persoalan yang terkait terjadi sebelumnya. Untuk itu kita minta Kemenhub cari langkah-langkah sebagai solusi kasus ini," kata Fary Djemi Francis di komplek parlemen, Senayan, Jum,at (20/2/2015).

Ketua Komisi V itu mengungkapkan penundaan penerbangan yang dialami calon penumpang Lion Air terjadi sejak Rabu 18 Februari 2015 hingga Jumat (20/2/2015) ini. Sayangnya pihak maskapai tidak memberikan ganti rugi dan pelayanan yang memadai terhadap calon penumpang.

Jika maskapai mengikuti UU no 1 tahun 2009 tidak minimbulkan kegaduhan. Itu artinya calon penumpang harus diberikan snack terlebih dahulu. Jika penundaan hingga empat jam maka harus diberi makan. Selanjutnya jika penundaan sampai enam jam maka harus disiapkan penginapan hingga pindah pesawat.

"Yang kita dapat informasi tidak ada kepastian dan tidak ada info kepada penumpang dan ini yang membuat kegaduhan," ujar Fary. Dia mengingatkan kepada menteri Jonan agar mendalami serta segera mencari solusi kasus ini sehingga tidak memperburuk dunia penerbangan.

Fary yang saat memberikan keterangan pers didampingi sejumlah anggota Komisi V ini mengungkapkan agar setiap maskapai diwajibkan memiliki pesawat cadangan. Sehingga jika terjadi kasus penundanaan seperti ini segera teratasi. "Apa benar Lion Air punya 8 pesawat cadangan?," ujar Fary.(ris)

tag: #lion   #fary   #komisi . kemenhub  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement