Bisnis

Muhammadiyah Bersyukur, MK Batalkan Privatisasi Air Minum

Oleh Bani Saksono pada hari Jumat, 20 Peb 2015 - 01:35:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

5Muhammadiyah lambang1.jpg

Lambang Muhammadiyah (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bersyukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terhadap Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). "Alhamdulillah, MK mengabulkan gugatan PP Muhammadiyah terhadap UU itu untuk seluruhnya," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. 

Dalam siaran pers yang diterima TeropongSenayan, kemarin (19/2/2015), Din menjelaskan, UU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 33. Karena itu, MK pun memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sampai adanya UU tentang SDA yang baru yang sesuai dengan konstitusi. "Terima kasih atas dukungan semua pihak. Jihad konstitusi tak boleh berhenti, salam," tutur Din mengakhiri pernyataannya. 

Pada Rabu (18/2/2015), sidang MK yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat memutuskan mengabulkan seluruh gugatan pemohon. “Mengabulkan permohonan Pemohon hingga Pemohon XI untuk seluruhnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua MK Arief Hidayat. 

Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004 disidangkan pertama kali pada 30 Oktober 2013. Namun, sebetulnya gugatan sudah pernah diajukan pada 2005. Hanya saja, gugatan pupus karena pihak pemerintah berhasil meyakinkan MK bahwa UU itu tidak merugikan. Padahal, menurut Muhammadiyah dan 10 penggugat lainnya, UU itu membuka peluang adanya komersialisasi dan privatisasi pengelolaan air oleh swasta. Hal itu jelas merugikan masyarakat, karena pihak swasta pasti akan berusaha mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.

Agenda privatisasi air oleh swasta tersirat dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang SDA, khususnya melalui pengaturan pengusahaan SDA pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 26, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 49. Pasal-pasal itu dapat menjadi pintu masuknya perorangan dan badan hukum swasta. 

Tak lama setelah UU itu diberlakukan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang  Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Presiden juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2007 (yang kemudian diperbaharui dengan Perpres No 111 Tahun 2007 dan Perpres No 36 Tahun 2010) yang memungkinkan swasta menguasai 100% modal penguasaan air minum. Pihak asing bahkan dapat menguasai modalnya hingga 95%. (b)

 

tag: #MK atalkan UU Nomor 7/2014 tentang SDA  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement