Berita

Kasus 2 Pasien Meninggal Salah Obat di RS Harus Ditindaklanjuti

Oleh agus eko cahyono pada hari Kamis, 19 Peb 2015 - 13:43:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

28amelia.jpg

Amelia Anggraini (Sumber foto : Sahlan Ake)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi IX DPR memandang serius kasus meninggalnya dua pasien sebuah rumah sakit di kawasan Karawaci, diduga akibat obat salah kemasan. Apalagi ada dugaan lain kasus itu akibat kesalahan  tim medis rumah sakit dalam penyuntikan anestesi Buvanest Spinal kepada pasien.

Menurut anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini, tindakan RS harus dicermati dan ditindaklanjuti secara hukum karena berpotensi melanggar undang-undang. "Ini berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit," katanya kepada TeropongSenaya di Jakarta, Kamis (19/02/2015).

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan, hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi serta keselamatan tertera dalam UU. Karena itu Komisi IX DPR akan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan, BPOM dan RS Siloam serta produsen obat tersebut, terkait kasus ini."Agar semua jelas duduk masalahnya dan siapa yang salah," katanya.

Seperti diketahui, dua pasien kasus urologi meninggal setelah mendapatkan injeksi Buvanest Spinal. Awalnya kedua pasien mengalami kejang dan panas, lalu gatal-gatal, dan langsung masuk ke perawatan ICU. Kurang dari waktu 24 jam, keduanya meninggal pada Kamis (12/2). (ss)

tag: #harus ditindaklanjuti  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement