Berita

Ketua MPR: Dewasa Ini Kebhinekaan Sering Dipolitisasi

Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 08 Mei 2017 - 10:47:19 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

13zulkifli-hasan-ts.jpg

Zulkifli Hasan (Sumber foto : DokTeropongSenayan)

MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN)--Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan agar kebhinekaan Indonesia tidak hanya dijadikan slogan semata. Ia meminta konsep tersebut direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan kuliah umum bertajuk ‘Merawat Indonesia yang Majemuk Melalui Penanaman Nilai Konsensus Dasar Kebangsaan di Perguruan Tinggi’ di Universitas Negeri Makassar, Mingu (7/5/2017).

"Negara kita ini Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda tetap satu. Jadi yang beda, tidak perlu harus sama. Biarkan tetap saja begitu, asalkan kita tetap satu," ujarnya.

Lantas, ketua umum PAN itu pun menarik pembahasan itu ke ranah politik. Menurutnya, masalah kebinekaan masih sering dipolitisasi dan dikhawatirkan akan bisa memecah belah bangsa.

"Dewasa ini kebinekaan sering dipolitisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Contoh, dalam pilkada DKI kemarin, yang pilih pak Ahok disebut kelompok radikal, yang pilih Anies disebut anti-Pancasila," kata dia.

Padahal pilihan politik yakni memilih dan dipilih merupakan hak asasi dari setiap warga Indonesia. Apapun alasannya, menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap harus dihormati bahwa pilihan sebagai bentuk kedewasaan dalam berpolitik.

"Perlu kita memperkokoh persatuan, nilai-nilai luhur keindonesiaan kita agar tidak salah paham, agar tidak pilkada itu menjadi ajang pertarungan tapi ajang untuk persatuan. Jadi perlu memasyarakatkan nilai-nilai luhur ke Indonesiaan kita," tuturnya.

Menyoal kelompok radikal, Zulkifli menilai, pemerintah saat ini harus bertindak tegas. Apalagi, Indonesia sebagai negara hukum maka harus menindak segala bentuk ancaman yang kemungkinan dapat terjadi.

"Kalau ada yang melanggar hukum ya ditindak tapi harus jelas, ada pasalnya, kalau tidak ada aturannya (tentang kelompok radikal) ya dibuat aturannya. Kan ada DPR. Kalau ada dianggap kelompok radikal ditindak, ada pengadilan, bisa lewat pengadilan," ujar mantan Menteri Kehutanan itu.(yn)

tag: #bhineka-tunggal-ika   #mpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement