Jakarta

Besok, Ada Pesta Rakyat di Posko Pemenangan Anies-Sandi

Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Kamis, 04 Mei 2017 - 16:28:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

15IMG-20170412-WA062.jpg

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Sumber foto : Alfian Rifsil Auton/Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, menyiapkan acara pesta rakyat usai rapat pleno penetapan pemimpin ibu kota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Jumat (5/5/2017) besok.

"Sepulang dari acara penetapan KPU DKI, pasangan gubernur dan wagub terpilih akan disambut oleh rakyat pemilih Anies-Sandi di Posko Pemenangan, Cicurug No. 6, Menteng," ujar salah satu Tim Pemenangan Anies-Sandi, Ahmad Sulhy, di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Dalam kegiatan yang digelar sederhana tersebut, sambung politikus Gerindra ini, bakal disemarakkan dengan pesta jajanan rakyat di sepanjang Jalan Cicurug.

Adapula musik rakyat dan pementasan kesenian Betawi.

"Selain mendatangkan PKL dan makan-makan gratis, rangkaian acara lainnya, berupa sambutan gubernur dan wagub terpilih dan ditutup doa bersama," pungkas Sulhy.

KPU DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, pukul 14.00.

Rapat pleno tersebut tak bergeser dari rencana awal, lantaran pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tidak mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, margin suara petahana dengan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, sebagaimana hasil pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 30 April lalu, 15,92 persen.

Anies-Sandi diketahui meraup 3.240.987 suara (57,96 persen). Sedangkan Ahok-Djarot cuma 2.350.366 suara (42,04 persen).

Adapun syarat mengajukan sengketa pilkada ke MK adalah selisih suara tidak melebihi satu persen untuk provinsi dengan populasi 6-12 juta penduduk, sebagaimana Pasal 158 ayat (1)c UU No. 10/2016 tentang Pilkada. (icl)

tag: #anies-baswedan   #aniessandi   #pilkada-jakarta-2017  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement