Berita

Muladi : Jangan Desak Presiden Melantik BG

Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Senin, 09 Peb 2015 - 23:41:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

16muladi (IK).jpg

Prof Muladi (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Parpol pendukung maupun kelompok Pro Jokowi diminta tidak terus mendesak presiden untuk cepat memutuskan pelantikan kapolri. Menurut Prof Muladi, sebaiknya semua bersabar menunggu hasil sidang pra peradilan.

"Jokowi jangan dioyak-oyak dan didesak-desak untuk menuruti kepentingan orang-perorang. Semua harus sabar, tunggu hasil sidang pra peradilan," kata pakar Hukum Pidana dari Undip Semarang Prof. Muladi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (9/2/2015).

Menurut mantan Rektor Undip, langkah Presiden Jokowi menunggu keputusan sidang praperadilan sudah tepat. Kalau gugatan dinyatakan benar, otomatis presiden harus melantik menjadi Kapolri. Namun kalau ditolak, BG harus mengundurkan diri dan diajukan calon Kapolri baru.

"Langkah Jokowi sudah tepat, dia memang pilih yang aman dan itu betul,’’ ujarnya.

Mantan Mensesneg era Presiden Habibie itu yakin dalam menyelesaikan kisruh KPK-Polri, Presiden Jokowi tidak melindungi orang per orang atau individu. Namun ingin melindungi institusi Polri dan KPK.

Muladi mengkritik pihak-pihak yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa digugat di praperadilan. Pemikiran tersebut tidak benar. "Itu pemikiran dogmatis dan jangan membaca UU seperti membaca huruf mati," tegas dia lagi.

Lebih jauh Muladi berharap, hakim bertindak independen, arif dan bijak karena putusannya memiliki implikasi hukum yang luas. "Karena penangkapan dan penahanan adalah hasil dari penetapan tersangka, kalau penetapannya salah, berarti tersangkanya otomatis gugur,’’ tegas Muladi.

Terakhir, Muladi berharap, Bareskrim Polri segera menetapkan status tiga pimpinan KPK yang tersisa yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnaen. Ia berpendapat, proses hukumnya harus cepat agar posisinya jelas.

"Bareskrim harus segera umumkan status ketiganya, apakah tersangka atau bukan. Cuma saya pesan agar cara-cara penetapannya sesuai KUHAP,’’ pungkas bekas Gubernur Lemhannas itu. (ris)

tag: #muladi   #jokowi   #komjen bg  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement