Opini

Ironi Pendidikan Pancasila dalam Nawa Cita

Oleh Fandy Hermanto (Pemerhati Pendidikan Nasional) pada hari Senin, 09 Peb 2015 - 23:19:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

5Pancasila.jpg

Garuda Pancasila (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan memutuskan kebijakan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 (K13). Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014. Kebijakan ini telah dikomunikankan kepada Komisi X DPR RI.

Menteri Anies memutus bahwa pelaksanaan K13 dihentikan sementara dengan opsi tertentu. Opsi diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang telah melaksanakan K13 selama setahun pada tahun ajar 2013/2014 dapat melanjutkan pelaksanaan K13 atau kembali menggunakan kurikulum 2006.

Dalam pendataan, hanya ada 6.221 satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kategori ini. Selebihnya, mayoritas satuan pendidikan musti kembali menggunakan kurikulum 2006. Secara garis besar, K13 dihentikan sementara hingga proses evaluasi dirampungkan oleh Pemerintah.

Urgensi Kurikulum Pendidikan Pancasila

Sejak terbukanya pintu demokratisasi, diskusi tentang Pancasila semakin ramai dan terbuka. Muncul ide-ide baru untuk merevitalisasi atau meradikalisasi ide Pancasila di masyarakat. Selain itu beberapa sejarahwan dan ilmuwan mengkaji kembali jalannya sejarah yang tak sesuai, kabur, dan tak benar.

Sebut saja, Asvi Marwan Adam, yang membenarkan bahwa 1 Juni 1945 adalah hari ide Pancasila dilahirkan dan era Orde Baru adalah fase pengerdilan terhadap makna Pancasila. Bonnie Triyana, sejarawan muda, menyebut bahwa Pancasila di era Orde Baru seperti fosil yang hanya dilihat, tidak boleh diraba.

Beberapa kalangan menganggap bahwa era selepas Orde Baru hingga saat ini adalah fase kelahiran kembali, reinventing, revitalisasi, hingga radikalisasi Pancasila. Kita menemukan urgensi mengembalikan nilai-nilai Pancasila pada tempatnya sejak digali oleh Bung Karno, pada nilai dasar yang memberi ruh Pancasila.

Era yang semakin terbuka, sebuah era ketika sebagian kalangan sudah mulai beranggapan bahwa nasionalisme hanya tinggal tentang bendera, batas negara, dan perilaku kerumunan pada euforia sepakbola nasional. Terjadi pergeseran yang cukup signifikan terhadap makna kebangsaan.

Pancasila pernah menjadi materi tersendiri di dalam pendidikan formal kita dan dipayungi oleh undang-undang. Namun di era Orde Baru, pelaksanaan pendidikan Pancasila tersebut tidak menggambarkan wajah Pancasila yang sesungguhnya, dan justru dianggap pengkerdilan nilai Pancasila itu sendiri.

Anehnya, pada saat Pancasila menemukan momentumnya untuk direvitalisasi, pendidikan Pancasila justru tidak menjadi hal yang terlalu penting. Ini karena di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pancasila tidak lagi menjadi bagian kurikulum yang diajarkan di dalam pendidikan formal.

Ada sesuatu yang kontradiktif ketika kita berada dalam suasana dan momentum membudayakan kembali Pancasila, akan tetapi pendidikan formal kita justru tidak menjembatani proses tersebut dan ditetapkan di dalam undang-undang. Kontradiksi inilah yang perlu dicarikan jawaban.

Maka dari itu, dengan menengok dan menimbang kondisi yang seperti ini, pelaksanaan kurikulum pendidikan Pancasila adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksanakan dengan materi sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila, metode pembelajaran yang efektif, dan sistem evaluasi yang tepat.

Menghidupkan kembali pendidikan Pancasila ini sangat penting untuk mengembalikan makna Pancasila sebagai jiwa bangsa kita. Oleh karenanya, Pemerintah bersama DPR RI membahas dan menetapkan Pendidikan Pancasila kembali diajarkan pada pendidikan formal melalui K13. Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) K13 jauh berbeda dengan K-2006.

Nawa Cita, Evaluasi K13, dan Pendidikan Pancasila.

Di dalam visi-misi pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla yang dikenal dengan nama 'Nawa Cita', pada poin ke delapan (8), tertuang misi sebagai berikut: "Kami akan melakukan revolusi karaktet bangsa, melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikam nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan (civic education), yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan seperti: sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotism dan cinta tanah air, semangat bela negara, dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia."

Terkait dengan misi Nawa Cita Jokowi-JK ini, maka kurikulum Pendidikan Pancasila yang telah dimasukkan ke dalam K13 justru semakin penting. Namun, paradoks dengan kebijakan Mendikdasmen, Anies Baswedan yang menghentikan sementara K13 tanpa opsi khusus pada mata pelajaran PPKn.

Kebijakan ini membuat Pendidikan Pancasila pun turut terhenti pelaksanaannya. Oleh karenanya, Pendidikan Pancasila pada K13 yang dihentikan sementara pelaksanaannya musti mendapat perhatian khusus dari Pemerintah mengingat terdapat keterkaitan erat antara Nawa Cita dengan Pendidikan Pancasila.(ris)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #pancasila nawacita  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement