Berita

Hakim Pra Peradilan Kasus BG Pernah Diadukan 8 Kali

Oleh untung ss pada hari Senin, 09 Peb 2015 - 12:06:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

50kpk1.jpg

Gedung KPK (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Reputasi hakim tunggal dalam kasus gugatan pra peradilan Komjen pol Budi Gunawan (BG) atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sarpin Rizaldi diragukan para pegiat anti korupsi. Keraguan terhadap Sarpin karena ada catatan kurang bagus terhadap hakim ini.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bahkan mencatat delapan kali (8x) Hakim Sarpin pernah diadukan ke Komisi Yudisial (KY). "Informasi yang saya dengar seperti itu, sehingga kita meragukan independensinya,"  kata Denny, Senin (09/02/2015)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), mengungkap tiga catatan perkara yang ditangani hakim Sarpin Rizaldi dan pernah diadukan.

Menurut Bahrain dari Taktis, hakim Sarpin pernah diperiksa Pengadilan Tinggi lantaran diduga melanggar hukum acara saat bertugas di PN Jakarta Timur. Sarpin diduga memutus perkara kasus kepemilikan 180 gram heroin dengan terdakwa Raja Donald Sitorus 2008. Saat itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis tetapi saat vonis diketok pembacaan putusan dilakukan hakim anggota Jalili.  
 
Catatan Taktis lainnya, pada 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi saat bertugas di PN Jakarta Timur. Dia membebaskan M Iwan Saali selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp17,9 miliar, pada proyek Waduk Rawa Babon. Saat itu Jaksa menuntut 7 tahun.
 
Pada 2014,  saat menjadi hakim PN Medan Sarpin pernah dilaporkan ke KY oleh Takal Barus, pemilik paten Boiler 320 Derajat Celsius. Sarpin dianggap mementahkan gugatan perkara paten yang dilakukan terdakwa Udjam Yunus dan Herwanto Trisman. Sarpin selaku majelis bersama anggotanya diduga menerima suap.

Ketua KY Suparman Marzuki mengakui adanya pengaduan masyarakat terhadap hakim Sarpin Rizaldi. “Sebagian sudah diputus dan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik, sebagian lagi bukan kewenangan KY dan sebagian belum diputus, yang belum diputus terbilang baru karena terjadi 2013 dan 2014," katanya.(ss)

tag: #Hakim Sarpin Rizaldi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement