Jakarta

Putusan DKPP, Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 07 Apr 2017 - 18:50:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

39sumarno.jpg

Sumarno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan sidang.

"DKPP berpendapat teradu (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," Nur Hidayat di kantor DKPP, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Nur Hidayat menambahkan, sanksi yang diberikan DKPP terhadap Sumarno hanya berupa peringatan atau teguran tertulis, lantaran dia dinilah telah bertindak tidak sesuai dengan seorang penyelenggara pemilu.

"Sanksi itu peringatan tadi, jadi apa yang dia lakukan itu salah," katanya.

Adapun bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sumarno, adalah melakukan penelantaran kepada Ahok-Djarot pada saat penetapan pasangan calon putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Di mana pasangan nomor urut 2 harus menunggu lama di salah satu ruangan hotel Boroburdur, Jakarta pada Sabtu (4/3/2017).

Sementara, lima gugatan yang dilakukan oleh pemohon ditolak oleh DKPP, lantaran dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang ditolak oleh DKPP antara lain:

Pertama, terkait pertemuannya dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017 lalu.

Kedua, Sumarno pada tangggal 2-8 Desember 2016 memasang "profile picture" di Whatsapp miliknya denggan gambar aksi 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan 212.

Ketiga, Sumarno tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, posko pemenangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya merka pada saat pencoblosan tidak memperoleh hak pilih, di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.  

Keempat, Sumarno bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, melakukan pertemuan internal pasangan Ahok-Djarot beserta dengan tim pemenanggannya, di Hotel Novotel Mangga Dua, pada 9 Maret 2017.

Kelima, Sumarno tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatannya dengan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(yn)

tag: #dkpp   #kpu-dki-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement