Berita

Pengamat: OJK Tak Boleh Diam Soal Pengangkatan Dirut Bank Sumut

Oleh Sahlan pada hari Jumat, 07 Apr 2017 - 10:16:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

75HendriSatrio-tscom.jpg

Hendri Satrio (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal surat rekomendasi yang dibuat Direktur Bank Sumut Eddie Rizliyanto.

"Bila memang ada masalah dengan hal itu, OJK harus menindak, tidak boleh didiamkan apalagi pura-pura gak ada masalah," ucap Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (7/4/2017).

Jika memang tidak ada permasalahan, kata Hendri, OJK juga harus menjelaskan agar publik tak bertanya-tanya.

"Tapi bila memang tidak ada masalah, ya katakan saja, agar clear masalahnya," tandasnya.

Diketahui, surat pernyataan Direktur Bank Sumut itu tertanggal 29 Januari 2015. Pada surat untuk OJK yang berisi komitmen itu tertulis jabatan sebagai 'Direktur Utama PT Bank Sumut'. Padahal status Eddie masih calon direktur utama.

Kejanggalan langsung terbaca dalam kalimat pertama setelah penyebutan status. Sebab di surat itu tertulis antara lain, "Dengan ini menyatakan bahwa apabila pencalonan saya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan maka saya berkomitmen untuk :....." Sementara di atasnya tertulis sebagai 'Direktur Utama PT Bank Sumut'.

Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh Eddie Rizliyanto itulah yang dijadikan pertimbangan dan lampiran surat OJK kepada Gubernur Sumut menyetujui peralihan jabatan Eddie Rizliyanto dari Direktur menjadi calon Direktur Utama PT Bank Sumut.

Surat OJK kepada Gubernur Sumut itu ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon. Surat ini tertanggal 4 Februari 2015.

Nelson Tampubolon membenarkan surat pernyataan tersebut. Meski mengaku bahwa surat tersebut kejadiannya dikatakan tergolong sudah lama, namun menurut dia surat pernyataan calon Dirut PT Bank Sumut itu hal yang biasa karena juga diberlakukan untuk calon dari bank lainnya.(yn)

tag: #bank-sumut   #otoritas-jasa-keuangan-ojk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement