Berita

Anggota DPR Ini Sesalkan Proses Pengangkatan Dirut Bank Sumut Oleh OJK

Oleh Syamsul Bachtiyar pada hari Kamis, 06 Apr 2017 - 17:57:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

10IMG-20151019-WA0006_1445424711285_1446084198865.jpg

Heri Gunawan (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyesalkan mekanisme yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibalik persetujuan terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) beberapa waktu silam. Pasalnya, proses yang tidak lazim tersebut memiliki implikasi luas terhadap kinerja dan pengelolaan bank tersebut.

"Darimana aturannya OJK buat surat pernyataan untuk calon direksi bank? Setahu saya, OJK cukup lakukan fit and proper test saja," tandas Heri yang juga Ketua DPP Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, apa yang dilakukan OJK perlu dipertanyakan maksud dan tujuannya. "Patut dipertanyakan itu. Negara ini ada aturannya. Tidak sekonyong-konyong begitu saja," tegas dia.

Heri bertambah heran dengan adanya kejanggalan surat pernyataan yang dibuat guna memenuhi persyaratan pengangkatan Direktur Utama PT Bank Sumut tersebut. Sebab, selain janggal isi komitmen dalam surat pernyataan tersebut mustahil bisa laksanakan.

"Lah kok begitu, ada apa itu? Harus transparan donk jangan ditutup-tutupi," tegas Heri, anggota DPR yang membidangi industri keuangan dan perbankan ini.

Senada dengan Heri, sebelumnya politisi Anggota Komisi XI DPR RI yang juga politisi PDI-P, Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK tidak perlu meminta surat pernyataan pada setiap calon dirut pada sebuah bank. Tugas OJK harus fokus memberikan clearance atau izin.

Demikian disampaikan Hendrawan saat menanggapi persetujuan OJK terhadap bank Dirut Sumut Edie Rizliyanto beberapa waktu silam. Belakangan diketahui bahwa surat pernyataan yang dibuat Edie Rizliyanto memuat kejanggalan.

"Tidak tepat itu. Yang ada harusnya OJK memberikan clearence bukan minta surat pernyataan," tandas Hendrawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Menurutnya, OJK tidak perlu meminta surat pernyataan kepada calon direksi yang ada adalah rekomendasi. Sedang komitmen mewujudkan perbaikan kinerja bank harusnya menjadi bagian tak terpisahkan dalam fit and proper test.

"Semacam rekomendasi. Sebenarnya begini bagi siapapun orang yang ingin menduduki jabatan komisaris, direksi di bank itu diminta, harus mendapatkan clerence dari OJK. Tapi saya gak tahu apakah bentuknya itu surat rekomendasi, saya harus cek lagi," ujar politisi PDIP itu.

"Namun, yang saya tahu ketika pak Sonyy Keraf diangkat menjadi komisaris BRI beliau diminta untuk mengikuti fit n proper test di OJK. Nah cleareannya disitu beliau akan mendapatkan surat rekomendasi bahwa beliau kredibel," sambungnya.

Namun demikian, kata dia, kalau rekomendasi untuk mendorong artinya tidak tepat. Sebab, hanya ada pilihan lulus dan tidak lulus bagi calon direksi dan komisaris bank saat mengikuti proses fit and proper test yang diselenggarakan OJK.

"Ya ini artinya menyampaikan prefensi orang per orang tidak boleh. Yang artinya OJK hanya bisa memberikan rekomendasi jika dia sudah mengikuti fit n proper test. Karena yang harus di lakukan oleh OJK hanya sertifikasi kompentensi," pungkasnya.(dia)

tag: #bank-sumut   #otoritas-jasa-keuangan-ojk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement