Bagikan Berita ini :
Irman Gusman (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman meminta Komisi II DPR untuk memasukan calon independen atau perorangan ke UU Pilkada agar bisa mengikuti kompetisi pemilihan kepala dearah.
"Belum ada calon indpenden atau perorangan yang ditetapkan secara sistem. Untuk itu saya minta agar dimasukkan," ujar Irman dalam diskusi publik dengan tema Quo Vadis UU Pilkada di Menteng, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Irman berpandangan, keikutsertaan calon independen dalam Pilkada itu agar publik melihat ternyata ada calon yang tidak hanya memperjuangkan kepentingan partai.
"Jangan hanya untuk kepentingan partai saja. Jadi publik melihat (calon dari parpol) ada kepentingan transaksional/kelompok dari partai," ungkap Irman.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komaruddin mengatakan, revisi UU Pilkada yang baru disahkan DPR dijadwalkan rampung pada Jumat (6/2/2015) atau awal pekan depan.(yn)
Bagikan Berita ini :