Berita

Freeport Harus Dicambuk, Sukhyar Akui Langgar UU Minerba

Oleh agus eko cahyono pada hari Rabu, 04 Peb 2015 - 23:50:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

95Sukhyar Dirjen ESDM-aris.jpg

R Sukhyar, Dirjen Minerba (Sumber foto : aris Eko/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah menengarai keberadaan PT Freeport memang salah satu perusahaan tambang yang bandel. Karena tak mau aturan yang berlaku di Indonesia. "Memang Freeport itu harus dicambuk, Ya harus dicambuk dia," kata Dirjen Minerba, R Sukhyar kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Diakui Sukhyar, memang tidak mudah untuk menyepakati dan menandatangani satu kontrak karya dengan perusahaan tambang milik asing. "Namun dibanding regulasi sebelumnya, produk Undang-undang Minerba saat ini jauh lebih baik," terangnya yang ditemui usai diskusi "Menggugat Regulasi dan Menagih Janji PT Freeport di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Disinggung mengenai izin ekspor konsentrat, Sukhyar tak membantah ada pelanggaran terhadap undang-undang, yaitu pemberian izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia. Sukhyar menjelaskan batasan waktu memberhentikan ekspor konsentrat diberlakukan pada 11 Januari 2014.

Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah tidak sejalan dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. "Tantangannya begini, kan dikasih waktu, KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri. Sejak diundangkan 11 Januari, ya sudah berhenti. Ini kan pilihan kita mau stop Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan stop Kontrak Karya (KK),” pungkasnya.

Demo Freeport

Sementara di dalam gedung DPR tengah berlangsung diskusi tentang Freeport, di luar pintu gerbang DPR berlangsung unjuk rasa mahasiswa dengan obyek yang sama, Freeport. Bahkan, demo sempat rusuh hingga mengakibatkan polisi menderita luka-luka terkena lemparan batu. Lalu lintas d Jalan Gatot Subroto sempat macet total. (b) 

 

tag: #freeport esdm langgar uu minerba  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement