Berita

Polri Tetapkan Ketua Yayasan KUS Adnin Armas Tersangka TPPU

Oleh Sahlan pada hari Rabu, 22 Peb 2017 - 14:15:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94adnin-armas.jpg

Adnin Armas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) Adnin Armas telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi bela Islam 4 November 2016 lalu atau biasa dikenal dengan 411.

"Iya (menjadi tersangka) untuk kasus yayasan ya," ucap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Tito mengungkapkan, yayasan KUS memberikan surat kuasa kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bahtiar Nasir. Bahtiar kemudian memberikan kuasa kepada salah seorang petugas bank syariah berinisial IS, yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, untuk mencairkan uang.

"Yayasan ini memberikan surat kuasa bagi saudara Bachtiar Nasir, dan kemudian oleh Bachtiar Nasir dikuasakan kembali kepada petugas Bank Syariah yang bernama saudara IS," ucapnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini, menurut UU nomor 28 tahun 2004 perubahan UU 16 tahun 2001, diatur bahwa dana yayasan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izin dari pengurus lain. Bachtiar diberikan kuasa oleh Adnin untuk mengelola itu.

"Itu dapat melanggar pasal 5 UU 28/2004 yang ancamannya ada di pasal 70 UU no 16/2001 yaitu dengan ancaman 5 tahun. Untuk itu, saudara Adnin maupun saudara Bactiar Nasir kami dengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Dan untuk saudara Adnin sebagai tersangka kasus pelanggaran UU yayasan," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan pihaknya telah menetapkan Islahudin Akbar (IS) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS).

Menurut Rikwanto, Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Dalam kasus ini, ungkap Rikwanto, Islahudin merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.

Sementara pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir mengatakan ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang semuanya di mana dialokasikan untuk konsumsi peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.(yn)

tag: #aksi-4-november-2016   #kapolri   #polri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement