Opini

Class Action Terhadap Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia

Oleh Habiburokhman SH MH pada hari Senin, 02 Peb 2015 - 21:12:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

12Tambang Freeport-ptfi.jpg

Kawasan penambangan Freeport di tanah Papua (Sumber foto : ptfi.co.id)

GUGATAN Class Action Rakyat Indonesia Kepada Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia Terkait Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Dan Eksport Hasil Pertambangan Kepada PT FI oleh Pemerintah RI

Pada hari Senin 2 Februari 2015 saya selaku kuasa hukum dari empat warga negara Indonesia yaitu FX Arief Poyuono, Haris Rusli, Kisman Latumakalita dan Iwan Sumule mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Law Suit (Gugatan Warganegara) kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia.

Keempat Pemberi Kuasa tersebut adalah aktivis Pro Demokrasi yang track recordnya dalam membela dan menegakkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan sudah sangat teruji. Gugatan ini kami daftarkan sebagai bentuk kekecewaan yang amat dalam atas sikap Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis masa waktunya pada 24 Januari 2015.

Dengan MoU tersebut PT Freeport Indonesia diberi waktu untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter ). Penandatanganan MoU tersebut inkonsisten dengan sikap pemerintah sebelumnya yang berulang kali mengancam akan menghentikan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport.

Perbuatan Presiden Joko Widodo dalam hal ini melalui bawahannya Menteri ESDM yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) jelas merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “

Dan, juga Pasal 170 undang-undang No.4 tahun 2009 Tentang Minerba yang berbunyi : “ Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan“.

Selain melanggar konstitusi dan UU Minerba, penandatanganan MoU tersebut juga mengusik rasa nasionalisme kita. Bagaimana mungkin pemerintah bisa memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia untuk bisa melakukan export tanpa membangun smelter sementara perusahaan nasional tidak. Sebagai perusahaan tambang terbesar seharusnya PT Freeport Indonesia tidak mengalami kesulitan membangun smelter, terlebih waktu yang diberikan UU sangat layak yaitu 5 tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Petitum atau tuntutan utama dalam gugatan ini adalah meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Memorandum of Undertanding dengan PT Freeport Indonesia serta seluruh perjanjian dan atau produk hukum lainnya yang isinya secara garis besar memberikan izin export meskipun belum memiliki smelter di Indonesia.

Para pengugat juga memohon kepada majelis Hakim Putusan sela Untuk melarang PT Freeport Indonesia Untuk tidak menjalankan aktivitas Pertambangan Dan ekport selama belum Ada ketetapan Hukum yang mengikat.

Kami juga mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan MoU Ilegal antara Pemerintah RI dengan PT Freeport. Alasannya, 
1. Ini negeri maha aneh sejagat, pejabatnya menyelenggarakan pemerintahan dengan sadar melanggar UU dan peraturan yg berlaku, namun tak ada satupun penegak hukum yg bisa mencegahnya, lembaga wakil rakyat pun tak tak bisa mengambil tindakan untuk menghentikannya.

2. Jika Pemerintahan Jokowi benar-benar berkeinginan untuk menegakkan kepentingan nasional dan mewujudkan Trisakti dan Nawacita, maka gugatan class action terhadap MOU antara Pemerintahan Jokowi dengan PT. Freeport Indonesia sebetulnya sangat menguntungkan rakyat Indonesia dan Pemerintah. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka akan sangat membantu pemerintahan Jokowi untuk tujuan membuka kembali ruang renegosiasi yg menguntungkan bangsa dan rakyat Indonesia dalam penguasaan kembali freeport.

3. Semuanya kita kembalikan kepada Presiden Jokowi dan hakim yg mengadili gugatan clas action terhadap MoU ilegal antara pemerintahan Jokowi dengan Freeport, apakah mereka masih mencintai bangsa dan negara Indonesia, atau menjadi pengkhianat bangsa dan rakyat Indonesia. (b)

*Habiburokhman SH MH, kuasa hukum penggugat dan Tim Hukum Trisakti & Nawacita

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #class action kontrak Freeport  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement