Berita

Ini Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Komjen BG

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 02 Peb 2015 - 15:35:18 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

10Johan Budi (3).JPG

Johan Budi (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan ketidakhadiran dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015) pagi.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, pihaknya tidak bisa hadir karena materi gugatan dari pihak penggugat (Budi Gunawan) bertambah sehingga KPK belum menyiapkan jawaban dari materi tambahan tersebut.

"Sebenarnya hari Senin, 26 Januari 2015 tim Biro Hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan dicabut. Dan ternyata Kamis (29/1/2015) malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut, jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu," ujar Johan di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Meski hari ini tidak hadir, Johan memastikan Senin pekan depan KPK siap hadir menghadapi sidang praperadilan. "Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," tegas Johan.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Budi Gunawan ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi hingga Senin pekan depan (9/2/2015) karena pihak KPK tidak hadir.

KPK telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut pada 13 Januari 2015 lalu. Namun, karena merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka, Budi Gunawan lantas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, Senin 19 Januari 2015.(yn)

tag: #KPK   #Johan Budi   #Praperadilan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement