Berita

Empat Warga Gugat Freeport

Politisi Gerindra Tuding Pemerintah Kecewakan Rakyat

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 02 Peb 2015 - 11:47:49 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

69Ramson Siagian-1 (Mulkan Salmun).jpg

Ramson Siagian, Politisi Partai Gerindra (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Politisi Gerindra Ramson Siagian menuding pemerintah telah mengecewakan masyarakat lantaran memberikan ijin PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat. Padahal berkali-kali perusahaan asing itu membohongi Indonesia.

Gugatan itu menurut Ramson sebagai bentuk kekecewaan yang amat dalam atas sikap Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis masa waktunya pada 24 Januari 2015.

"Itu yang harus diterima oleh Pemeritah, seperti halnya fraksi Gerindra yang sangat menolak dengan perpanjangan ini," cetus Ramson Siagian kepada TeropongSenayan di Komplek Senayan, Jakarta, (02/02/2015). Jika hal ini terus dilakukan bukan tidak mungkin kekecewaan rakyat akan terus semakin besar.

Politisi Gerindra ini minta Presiden Jokowi menyelesaikan masalah ini. Dia mengingatkan jika membiarkan hal ini maka semakin terbukti dibawah kepemimpinan Jokowi pemerintah dibawa ke arah pro asing. Sikap ini jauh dari janji Jokowi sewaktu kampanye.

Terhadap gugatan itu Ramson menilao sebagai hal yang wajar. Pasalnya dialami demokrasi seperti sekarang ini kebebasan mengeluarkan pendapat maupun menyalurkan ke jalur hukum dilindungi oleh konstitusi. "Itu hal yang wajar-wajar saja dan Pemerintah harus bisa meyelesaikan permasalah ini," katanya.

Empat warga negara Indonesia itu adalah FX Arief Poyuono, Haris Rusli, Kisman Latumakalita dan Iwan Sumule akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Law Suit (Gugatan Warganegara) kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia.(ris)

tag: #Ramson   #Freeport  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement