Berita

DPR: Pemerintah Belum Respon 3 Usulan RUU Minol 

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 24 Jan 2017 - 18:42:12 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

4miras.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan Rapat Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol yang digelar pada Senin (23/1/2017) dalam rangka melanjutkan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Nomor 38 tentang "Bab Larangan". 

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, pemerintah mengusulkan agar Bab III  dengan judul Larangan diubah menjadi "Bab III Pengendalian". 

Diungkapkannya, internal Panja sendiri terdapat tiga pendapat fraksi yaitu pertama, tetap dengan draft awal yakni "Bab III Larangan" yaitu PPP, PKS dan PAN. 

"Pendapat kedua, setuju perubahan sesuai usul pemerintah yaitu "Bab III Pengendalian" yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. Sedangkan pendapat ketiga mengusulkan perubahan DIM No. 38 menjadi "Bab III:Larangan dan Pengendalian" yaitu Fraksi PDIP dan Golkar," terang politisi PPP ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/01/2017). 

Menurutnya, awalnya PDIP berpendapat seperti pemerintah yakni "Larangan" diubah "Pengendalian". 

"Tapi selanjutnya untuk mencari titik temu, PDIP mengusulkan point yang ketiga itu. Pendapat ini didasari bahwa muatan larangan dan pengendalian ada dalam semua usulan fraksi maupun Pemerintah," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, kata dia, bab tentang larangan tidak perlu didrop, hanya ditambah lagi dengan bab pengendalian. 

"Atas ketiga usulan tersebut, pemerintah belum memberi respons atas usulan yang berkembang di Panja. Sedangkan rapat Panja akan dilanjutkan pada pekan depan," pungkas Arwani. 

tag: #minuman-beralkohol  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement