Berita

Aturan Telah Diteken, Pemerintah Ogah Negosiasi dengan Freeport

Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 22 Jan 2017 - 09:47:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

1archandra_tahar.jpg

Arcandra Tahar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengaku enggan bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

PT Freeport menyatakan siap memenuhi pergantian izin dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Namun, perusahaan tambang tersebut mengajukan sejumlah syarat-syarat.

Arcandra menegaskan, segala upaya yang akan dilakukan Freeport, tidak akan dijawab pemerintah selain soal pengurusan perubahan KK menjadi IUPK.

"Begini, mereka memang mengusulkan beberapa hal. Sudah saya bilang, PP (Peraturan Pemerintah) Minerba sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Permen (Peraturan Menteri) sudah ditandatangani menteri, itu semua clear. Mau begini atau begitu, pokoknya ikuti saja aturan PP dan Permen itu," ujar Arcandra di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

PP tersebut merupakan perubahan keempat atas PP No.23.2010 serta dua peraturan turunannya yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017.

Untuk diketahui, PP No 1/ 2017 atau biasa disingkat menjadi PP Minerba merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia.
Terkait hilirisasi, misalnya, PP ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang KK di Indonesia harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh melakukan ekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapat izin ekspor konsentrat, maka harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK.

Peraturan baru itu salah satunya menyasar ke Freeport yang hingga saat ini belum menyelesaikan smelternya meski sudah diberi tengat waktu hingga 2014 lalu.

Merespons beleid baru tersebut, Freeport menyatakan bersedia mengubah KK mereka menjadi IUPK dengan syarat stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu bisa berbentuk jangan ada lagi aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani.

Kabar terakhir, Freeport telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK berdasarkan syarat-syarat tersebut. Bahkan, ada kabar bahwa mereka mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menegaskan kembali syarat mereka dan komitmen untuk berubah dari KK ke IUPK.

Arcandra membenarkan bahwa memang ada surat dari Freeport kepada Kementerian ESDM. Namun, ia memandang surat itu bukan sebagai letter of commitment seperti kabar yang beredar. Ia berkata bahwa surat itu hanyalah surat pemberitahuan.

Ditanya apakah pemerintah akan membalas surat itu, Arcandra tidak memberikan jawaban konkrit. Ia hanya mengatakan bahwa apa yang perlu dijawab adalah mereka mengajukan perubahan dari KK ke IUPK atau tidak.

"Apakah mereka wajib mengubah diri menjadi IUPK? Tidak. Kalau mereka tidak ekspor konsentratnya, maka mereka tetap dengan KK," tukasnya.(yn)

tag: #esdm   #izin-usaha-pertambangan   #pt-freeport  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement